▴Pelantikan Bupati Siak▴ Administrasi Kuasa Sejumlah Tergugat Jadi Sorotan di PN Pekanbaru
Sidang Gugatan Frasival Kembali Tersendat

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU- Persidangan gugatan perlawanan hukum yang diajukan Frasival dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr kembali memunculkan tanda tanya.
Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), belum mampu bergerak ke substansi perkara lantaran persoalan administratif kembali membayangi kehadiran para tergugat.
Fenomena ini menjadi perhatian karena bukan kali pertama terjadi. Pada persidangan sebelumnya, salah satu tergugat diketahui belum merampungkan pendaftaran surat kuasa.
Alih-alih terselesaikan, kondisi serupa kembali terulang pada sidang kali ini. Sejumlah institusi yang menjadi tergugat, di antaranya Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, disebut masih menghadapi persoalan administrasi terkait surat kuasa.
Dari jalannya persidangan terungkap bahwa Tergugat II, yakni Kejaksaan Tinggi Riau, tidak menghadiri sidang. Sementara Tergugat I dan Tergugat III hadir, namun kehadiran Tergugat III belum dapat dinyatakan lengkap karena administrasi surat kuasanya masih belum selesai.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan para pihak tergugat dalam menghadapi proses peradilan.
Di sisi lain, kelengkapan administrasi merupakan bagian mendasar yang menentukan sah atau tidaknya pendampingan hukum dalam persidangan. Tanpa terpenuhinya syarat formal tersebut, agenda pemeriksaan perkara berpotensi kembali tertunda.
Kuasa Hukum Frasival Murza, Alex, menegaskan bahwa seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum memasuki pokok perkara.
"Tentunya dalam perkara ini, berbagai prinsip tentunya harus dilengkapi dan diselesaikan dengan baik," ujar Alex kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa.
Gugatan tersebut mengangkat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan proses prajudisial yang dijalani Frasival. Karena itu, setiap tahapan persidangan dinilai harus berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara.
Berulangnya persoalan administratif dalam dua kali persidangan berturut-turut menjadi catatan penting yang layak mendapat perhatian publik.
Meski belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian atau kesengajaan, kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses pencarian kepastian hukum yang menjadi hak para pencari keadilan.
Kini perhatian tertuju pada agenda sidang berikutnya.
Publik menunggu apakah seluruh pihak tergugat telah menyelesaikan kewajiban administratifnya sehingga majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara, atau justru kembali dihadapkan pada kendala yang sama. Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu arah perjalanan perkara yang mulai menyita perhatian masyarakat.(***)
Berita Terkait
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







