▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Akademisi Hukum Soroti KI Riau, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas

BERMADAH.CO.ID, RIAU — Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi, mengingatkan agar Komisi Informasi di Riau tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakseragaman prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Menurut Gusri, penyelesaian sengketa informasi harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Ia menegaskan, mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi semestinya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi yang berlaku sebagai pedoman bersama secara nasional.
Ia menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah menerapkan mekanisme berdasarkan kebijakan masing-masing, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perbedaan prosedur antardaerah.
“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya saat dikonfirmasi awak Media, Kamis (29/10/2026).
Gusri menekankan pentingnya standar prosedur yang seragam secara nasional. Menurutnya, aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman dalam proses persidangan sengketa informasi harus ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga seluruh Komisi Informasi daerah memiliki acuan yang jelas.
Persoalan ini menjadi penting karena penyelesaian sengketa informasi publik berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika prosedur yang diterapkan berbeda-beda, kepastian hukum bagi pemohon informasi berpotensi terganggu.
Dalam konteks tersebut, keseragaman prosedur bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan. Standar yang jelas juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara beracara, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi.
KI Pusat Diminta Tidak Membiarkan Perbedaan Prosedur
Gusri meminta Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana atau kebijakan Komisi Informasi yang dinilai berpotensi menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar standar nasional.
Ia mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.
“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak boleh berjalan berdasarkan standar yang berubah mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Kepastian hukum justru harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses persidangan.
Karena itu, KI Pusat diharapkan memastikan seluruh Komisi Informasi daerah termasuk KI Riau menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pengawasan dan pedoman yang jelas, tujuan menghadirkan penyelesaian sengketa informasi yang pasti, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat berisiko tidak tercapai.(***)
Berita Terkait
- PDC Bersama Pertamina dan PHE Kembangkan Teknologi Geokimia untuk Eksplorasi Hidrogen Alami0
- WALHI Desak Penindakan Tegas! 38 Areal Korporasi Terindikasi Karhutla0
- Senin 29 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Kodim Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 29 Oktober0
- Karmila Sari Raih Young & Impactful Alumni Award di Dies Natalis ke-67 Untar0
- Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah0
- HUT ke-12 Suaraaktual.co, Pemprov Riau Ajak Generasi Muda Jadi Jurnalis Berintegritas0
- Tragedi Berdarah di Pelalawan, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung, Motif Warisan dan Narkoba Diselidik0
- Tingkatkan Pelayanan Publik, PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Riau0
- Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Hadirkan Harapan dan Kepedulian di HLN ke-810
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







