▴Pelantikan Bupati Siak▴ Batin Mudo Gondai Gandeng Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Firmansyah selaku Batin Mudo Gondai resmi memberikan kuasa hukum kepada tim pengacara untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Gondai, khususnya terkait persoalan tanah dan lahan yang masih bermasalah.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2026, sebagai langkah hukum yang terukur dan bermartabat.
Dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani, Firmansyah yang merupakan Batin Mudo Gondai berdasarkan Warkah Penobatan tertanggal 17 September 2022 oleh Datuk Engku Raja Lela Putera (Wan Ahmat), memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners yang berkedudukan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kuasa hukum tersebut diberikan kepada Poltak Maruli Tua Silaban, SH, Yafanus Buulolo, SH, dan Wahyu Pananta Negoro, SH, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tim pengacara ini ditunjuk untuk mendampingi Batin Mudo Gondai dalam memperjuangkan hak masyarakat adat terkait persoalan lahan yang bersinggungan dengan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain itu, kuasa hukum juga diberi mandat untuk mendampingi Batin Mudo Gondai dalam seluruh pertemuan dengan instansi terkait, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Riau. Termasuk pula kewenangan untuk menyampaikan keterangan pers dan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan masyarakat adat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan masyarakat adat Gondai dalam menempuh jalur hukum yang konstitusional dan dialogis. Batin Mudo Gondai menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi melindungi ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.
Kuasa hukum Batin Mudo Gondai, Poltak Maruli Tua Silaban, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan hukum yang berimbang dan beradab. “Kami hadir untuk memastikan hak masyarakat adat didengar dan dilindungi sesuai konstitusi, undang-undang, serta prinsip keadilan sosial. Semua akan kami tempuh melalui jalur hukum yang elegan, dialogis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang komunikasi yang adil dan transparan, sehingga penyelesaian persoalan lahan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat adat Gondai.(EP)
Berita Terkait
- Presiden Mahasiswa ITP2I Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian0
- SPPG Lenggadai Hulu Hadirkan Program Makanan Bergizi dengan Pendekatan Edukatif dan Ramah Anak0
- Sekolah Garuda Diusulkan di Rokan Hilir, Kolaborasi DPR RI dan Pemda Dorong Pemerataan Pendidikan0
- Presiden Suara Aktual FC Apresiasi Trofeo Piala Dispora Riau, Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah0
- ITP2I Berdayakan Warga Padang Luas Lewat Tiga Program Inovatif0
- Mediasi Jalan Balak Pangkalan Kuras Capai Kesepakatan Harga Lahan0
- Rabu 28 Januari, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Rabu 28 Januari, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Mengkapan0
- Satgas Jembatan Polda Riau Hadirkan Akses Aman bagi Warga0
- FPR Riau Tegaskan Dukungan Penuh Sikap Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







