Jalan Pak Uwo Jadi TKP! Pria 25 Tahun Diamankan, 16,61 Gram Sabu Disita Polisi

By Bermadah 06 Okt 2026, 22:47:47 WIB Siak
Jalan Pak Uwo Jadi TKP! Pria 25 Tahun Diamankan, 16,61 Gram Sabu Disita Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial CZ (25), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Seikijang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar pinggir Jalan Pak Uwo. Petugas kemudian mengamankan CZ untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh CZ. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan tujuh paket yang diduga sabu, satu buah dompet kecil warna merah, serta satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu buah dompet warna merah dan satu unit telepon genggam Android sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, CZ mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial HA.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan HA sekaligus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, CZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video