▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Jejak Sabu 9,79 Gram di Ukui Terendus Polisi, Dua Tersangka Dibekuk dari Hasil Pengembangan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, pengungkapan dilakukan di kawasan perkebunan sawit Simpang Barito, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (29/9/2026) malam.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Masril, S.H., M.H. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan seorang laki-laki yang terlihat mencurigakan sedang duduk di area perkebunan sawit.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Agus Salim, warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kaleng minyak rambut berisi 26 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket tersebut, polisi juga menemukan satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit handphone. Total berat kotor 26 paket diduga sabu yang diamankan dari Agus Salim mencapai 6,58 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus Salim mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seorang pria bernama Edi Irwansyah. Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Edi Irwansyah dan berhasil mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap Edi Irwansyah, petugas kembali menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit handphone Android merek VIVO. Edi diketahui merupakan warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepada petugas, Edi Irwansyah mengaku mendapatkan barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial MN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(EP)
Berita Terkait
- Dari Limbah Sawit Jadi Bernilai Ekonomi, ITP2I Berdayakan Perempuan Padang Luas Lewat Jamur Merang0
- Ganesha, Anak Keenam Mama Lisa, Lahir di Tesso Nilo: Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera0
- Audiensi dengan Camat Kulim, FPKB Siapkan Program Penataan dan Penghijauan Jalan Lintas Timur0
- PLN dan Pemda Perkuat Kolaborasi Percepatan Lisdes di Kepulauan Riau0
- PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Riau, Dukung Ketahanan Energi Nasional0
- MAN 1 Pekanbaru Kembali Kirim Delegasi ke Olimpiade Sains Internasional0
- Rabu 30 September, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 30 September0
- Pramuka Ukui Turun Tangan Jaga TNTN, Kelahiran Bayi Gajah Jadi Simbol Harapan Pelestarian0
- Kelahiran Bayi Gajah Sumatera Warnai Awal Tugas Kapolres Pelalawan, Simbol Harapan Baru dari TNTN0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







