Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kecamatan Kandis
BERMADAH.CO.ID, SIAK - Kasus persetubuhan terhadap anak d ibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial FA (24) terhadap korban KA (17).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.
“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Pada kasus ini, kata Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin.
Kompol David juga menyampaikan, menurut pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan dari tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 3 kali.
“Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil yang mana terakhir kali dilakukan pada bulan Mei tahun 2024 lalu. Oleh sebab itu perbuatan pelaku dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.”
"Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kandis yang mempunyai anak dan masih dibawah umur, untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas anak-anaknya diluar rumah. Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak dan upayakan handphone yang dipegang anak untuk selalu di cek isi dan komunikasinya. Guna control terhadap anak," pungkasnya.(Darwis)
Berita Terkait
- Husni Merza: Gedung Pustaka Baru Tingkatkan Literasi Masyarakat0
- Kapolres Pelalawan Ungkap Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 20240
- Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Silaturahmi dengan LAMR Jelang Pilkada 20240
- Perubahan Lokasi Peparnas 2024, Ini Harapan NPC Riau Terkait Anggaran ke Pemprov Riau0
- Disambut Langsung Ketua DPH LAMR, FKJK Kunjungi Pembentangan Benda-Benda Rasulullah SAW0
- Disambut Langsung Ketua DPH LAMR, FKJK Kunjungi Pembentangan Benda-Benda Rasulullah SAW0
- Sekcam Sungai Apit Susandi Lepas Gerak Jalan Siswa/Siswi PGRI0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Senin 12 Agustus0
- Senin 12 Agustus, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Paret 1/20
- 21 Organisasi Pendukung Muflihun Membentuk Badan Liga0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Dukungan Balon Walikota PATEN Terus Berdatangan, Mulai dari Keluarga Besar TNI, FKPPI
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia
- Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh