▴Pelantikan Bupati Siak▴ Kejari Pelalawan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Lewat Keadilan Restoratif
Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Sosial

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Bertempat di Aula Restorative Justice “Seiya Sekata” Desa Makmur, Selasa (11/11/2025), Kejari Pelalawan melaksanakan ekspose virtual bersama Plt. Direktur A/Sesjampidum Kejaksaan Tinggi Riau terkait usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.
Langkah penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yuridis yang mendalam, serta memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, proses mediasi perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis, (30/10/2025) di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Pelalawan. Dalam mediasi tersebut, korban dan tersangka sepakat berdamai secara sukarela tanpa tekanan, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang konflik di jalur hukum.
Dari hasil ekspose yang dipimpin oleh Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Riau, disetujui bahwa perkara yang melibatkan FN layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dan selanjutnya akan diusulkan pembebasan terhadap tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, SH., MH., menyampaikan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif merupakan bagian dari transformasi kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat.
“Melalui penerapan Restorative Justice, kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan di masyarakat. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Rezi Darmawan.
Lebih lanjut, Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setiap perkara ditangani dengan memperhatikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kejari Pelalawan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan dan harmonisasi sosial, guna menciptakan masyarakat Pelalawan yang damai, adil, dan berkeadaban.(EP)
Berita Terkait
- Polsek Pangkalan Kerinci Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian Motor di Penginapan Orzora0
- Polres Pelalawan Gelar Donor Darah, Bukti Nyata Kepedulian untuk Sesama0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 12 November0
- Rabu 12 November, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Aksi Damai AMM-KL di Langgam, Desak PT EMP Bentu Aspal Jalan dan Serap Tenaga Lokal0
- Lantik Pejabat Fungsional, Ini Pesan Wabup Syamsurizal0
- Hari Pohon Nasional 2025, Kades Paret 1/2 Terima Bibit Buah-Buahan dan Penanaman0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 11 November0
- Selasa 11 November, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Penyengat0
- Dugaan Korupsi Ketua PGRI Tidak Terbukti, Kasus Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







