Kejari Rohil Musnahkan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di TPA Bagansiapiapi

By Bermadah 08 Mei 2025, 12:00:57 WIB Rohil
Kejari Rohil Musnahkan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di TPA Bagansiapiapi

BERMADAH.CO.ID, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti 817 ballpress pakaian bekas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, pada Rabu (7/5/2025).

Adapun giat pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 180/L.4.20/Kpa.5/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH, MH, pihaknya juga mrmberikan apresiasi kepada Bupati Rohil H Bistamam, Wakil Bupati Jhoni Charles, Ketua DPRD Ilhammi StrKeb, kasdim 0321 Mayor Inf Kasmir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan OPD, Forkompinda, Bea Cukai Dumai, Lapas Bagansiapiapi, serta awak media yang hadir.

Dikatakan Kajari Andi Adikawira Putera, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sesuai undang-undang, yaitu melaksanakan putusan pengadilan. “Kami mengundang Bapak dan Ibu untuk menyaksikan langsung bentuk transparansi kami dalam pemusnahan 817 ballpress ini,” ujarnya.

Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara. Perkara pertama melibatkan terdakwa M Billi Padiansah Alias Billi Bin Sahyan, Rizal Irwin Suganda Alias Rizal Bin Cecep Suganda, dan Budiman Iskandar Alias Budi Bin Kasim, dengan barang bukti 117 ballpress. Perkara ini telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dengan putusan tertanggal 4 Maret 2025.

Perkara kedua melibatkan terdakwa Marzuki Alias Ucok bin Bahar, dengan barang bukti 700 ballpress berupa kain bekas yang dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelum pemusnahan, Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait metode pemusnahan yang tepat. Mengingat jumlah barang bukti yang banyak dan potensi dampak lingkungan jika dibakar, diputuskan untuk menanam ballpress tersebut menggunakan alat berat (excavator) di dalam tanah yang berlubang dan berair. Diharapkan, dalam waktu 2-3 hari, ballpress tersebut akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lita Warman, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wirawan Prabowo, SH, MH, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Gilang Olla Ramadhan, SH, MKn, serta para Kepala Subseksi, Kaur, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejari Rohil lainnya.

Kajari Andi Adikawira Putera berharap kegiatan pemusnahan 117 ballpress pakaian bekas dan 700 ballpress muatan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 ini berjalan lancar, aman, kondusif, dan memberikan manfaat bagi Kabupaten Rokan Hilir.(rls/Ha)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video