▴Pelantikan Bupati Siak▴ Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pelalawan, Tersangka Jadi 19 Orang

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan dan menunjukkan progres signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH, Rabu, 18 Februari 2026, menyampaikan bahwa tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 19 orang.
Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Pidsus. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2019 hingga 2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah untuk membantu petani kecil dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
Dugaan penyimpangan distribusi dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.
Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka terbaru ini. Tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 19 orang, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.(EP)
Berita Terkait
- Kamis 19 Februari, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 19 Februari0
- Puasa Pertama, Semangat Satgas TMMD Tak Surut di Lokasi TMMD0
- Hari Pertama Ramadan, Satgas TMMD Tunjukkan Dedikasi Nyata0
- Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera KM 73–82, Naik Level0
- Rabu 18 Februari, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Rabu 18 Februari, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kelurahan Kecamatan Sungai Apit0
- TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Dorong Kemandirian Warga Lewat Penyuluhan Peternakan0
- Penyuluhan Peternakan TMMD ke-127 Jadi Bekal Warga Tenayan Raya Menuju Mandiri0
- Kapolres Pelalawan Hadiri Balimau Sultan Semarakkan Sambut Ramadan 1447 H0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







