▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Masyarakat Soroti Sengketa SHM Tanah Resettlement Desa Sotol
Desak BPN Pelalawan Percepat Penyelesaian dan Berikan Kepastian Hukum

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah resettlement di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat bersama unsur mahasiswa mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026), untuk mendesak percepatan penyelesaian permohonan pembatalan SHM yang telah diajukan sejak tahun 2025.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta BPN memberikan kepastian hukum dan menyampaikan secara terbuka perkembangan proses penanganan sengketa. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga diperlukan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan maupun estimasi waktu penyelesaiannya.
Selain meminta percepatan penyelesaian, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan adanya praktik mafia tanah dalam polemik penerbitan dan penguasaan SHM yang menjadi objek sengketa. Dugaan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta BPN bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan SHM, mulai dari penelitian dokumen, riwayat penguasaan tanah, proses administrasi, hingga pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang tanah yang disengketakan. Mereka juga menyoroti sejumlah dugaan persoalan administrasi, termasuk terkait nomor registrasi dan dokumen yang memuat tanda tangan pejabat desa yang dipersoalkan, agar diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah perlindungan hukum, masyarakat mengusulkan agar SHM yang menjadi objek sengketa diblokir sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya balik nama, pengalihan hak, transaksi, maupun pengagunan tanah kepada pihak lain sebelum status hukumnya memperoleh kepastian.
Menanggapi aspirasi tersebut, BPN Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa permohonan pembatalan SHM telah diterima sejak Juli 2025. Hingga saat ini proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspose, gelar akhir, hingga tahapan penyelesaian. BPN juga menyampaikan telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang ada, pengecekan lapangan, serta koordinasi dengan Pemerintah Desa Sotol.
Menurut BPN, saat ini proses telah memasuki tahap ekspose sebelum dilanjutkan dengan analisis dan gelar akhir. Namun demikian, pihak BPN belum dapat memberikan batas waktu penyelesaian karena masih diperlukan penelitian lanjutan serta koordinasi dengan berbagai pihak agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Persoalan ini dinilai cukup kompleks karena berkaitan dengan kawasan tanah resettlement seluas sekitar 122 hektare yang juga mencakup sejumlah bidang hasil redistribusi tanah. Informasi mengenai adanya beberapa bidang tanah yang telah diagunkan sebelum diajukannya permohonan pembatalan turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Masyarakat berharap penyelesaian sengketa tidak berhenti pada penjelasan prosedural semata, tetapi juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan dalam proses penerbitan SHM ditelusuri secara menyeluruh, dan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, masyarakat berharap BPN Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian perkara serta terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.(EP)
Berita Terkait
- Polres Pelalawan Musnahkan 7,5 Ton Bawang Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Komoditas Pertanian0
- Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor NMAX di Bandar Petalangan, Satu Rekan Masih Diburu0
- Selasa 11 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 11 Agustus0
- Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Lubuk Ogung, Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita0
- Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak0
- RAPP Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Turunkan Personel, Drone hingga Helikopter0
- Ketua TP PKK Siak Dorong Orang Tua Tak Ragu Imunisasi Anak0
- 25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas0
- Senin 10 Agustus, Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







