
- Putuskan Sebaran Covid-19, Anggota Koramil 02/Sungai Apit Patroli Berikan Himbauan Prokes
- Nihil Titik Api, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Serda Edi Warman Patroli Karhutla Di Kampung Dosan
- Diskominfotik Meranti Ikuti Bimtek Jurnalistik Media Center Pemerintah Di Batam
- DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Anggaran 2021
- Bakamla RI Terima Kunker PPMI
- 6 PJU Polres Inhu Dimutasi, Ini Pesan Kapolres
- Pengukuhan Pelantikan & Rakorda Karang Taruna Kabupaten Pelalawan
- Cabor Anggar NPC Riau Lakukan Latih Tanding Internal
- Berikut Giat Patroli untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid-19 di Sungai Apit
- Alhamdulillah, Tidak Ditemukan Titik Api saat Patroli Karhutla Babinsa Koramil 02/Sungai Apit
Oknum Dosen, Anthony Hamzah Dituntut 3 Tahun Penjara

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar menuntut tiga tahun penjara terhadap oknum Dosen Universitas Riau Anthony Hamzah. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu (18/5/2022) malam.
Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode 2016-2021 itu dinilai Jaksa terbukti sebagai dalang penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Kampar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua Simanulang mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian, ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Kampar, lanjut dia, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam. Untuk selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan mendatang.
Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.
Bahkan, Anthony juga sempat menyandang status buronan atau DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga menjadi dalang kerusuhan.
Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan itu disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.
Silfanus menjelaskan, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.
Ia melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M.
Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
"Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.
Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak.
Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak mengalami traumatis berat.(fik)
Berita Terkait
- Fraksi ANDPI Protes Keras, Sebut Surat Tidak Diregister3
- Dua Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos Dalam Rapat Paripurna AKD DPRD Inhu0
- Buka MTQ Tingkat Kampung Perawang Barat, Ini Harapan Wabup Husni0
- Kapolres Meletakan Batu Pertama, Pemilik Rumah Jatuh Pingsan0
- Tingkatkan Kapasitas Kades, Pemkab Inhu Beri Pembekalan0
- PD IWO Siak Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Kampung Benayah0
- Polres Pelalawan Ringkus Dua Sejoli Terduga Bandar Narkoba Toro Jaya Ukui0
- Pemkab Pelalawan Bekerjasama Dengan PT PNM Rekrut Karyawan0
- Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024 0
- Hadapi Multi Event ASEAN Para Games di Solo, Atlet NPC Riau Dipanggil Ikuti Pelatnas0
Berita Populer
- Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Tenggelam 300 Tahun, Kapal Harta Karun Senilai Rp240 Triliun Ditemukan
- Peran Forum Anak Siak Sangat Penting
- Dibangun dengan Dana Lebih Rp4 Triliun, Begini Kemewahan Rumah Termahal Sejagat
- Pesawat Jatuh Timpa Halaman Rumah, Seluruh Penumpang Tewas
- Ini Ramuan Ala Rumahan Atasi Kerutan di Bawah Mata
- Akhirnya, Bayi yang Ditemukan dalam Kantong Plastik, Kini Memiliki Orangtua Angkat
- Pelaku Begal Tewas Dicelurit Korbannya
- Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
- Jadi Mualaf dan Mulai Puasa, Kiper Timnas Swedia : Menjadi Muslim, Saya Menemukan Agama Yang Indah
