Oknum PNS Dinas Pendidikan Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Korban Tercatat 53 Orang

By Bermadah 15 Agu 2024, 09:48:27 WIB Hukrim
Oknum PNS Dinas Pendidikan Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -
Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan berinisial J  sebagai tersangka dugaan penyelewengan, tindak pidana korupsi, Rabu (14/08/2024).

Penetapan oknum PNS berinisial J sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok penerbitan SK honorer di Kabupaten Pelalawan. Sejak Desember 2023. J diduga menipu sekitar 53 guru dan masyarakat dengan janji penerbitan SK Bupati sebagai tenaga honorer. Total uang yang terlibat mencapai Rp400 juta, dan saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Sejak awal bulan Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang terdiri dari masyarakat biasa serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Pada Konferensi Pers, Rabu (14/08/2024). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Afrizal SH, MH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Kajari Pelalawan Azrijal SH MH  menceritakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023. Tersangka J menghubungi T F yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Pada saat itu J menawarkan  akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu  J menyampaikan memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S -1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan. Nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama D B.

J mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. 

Kemudian disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran  J tersebut.

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri  untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke saudari TINI kurang lebih 53 orang, 

Selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni S memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan kedok SK Bupati. Lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan F ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke J. Namun F sudah mengirimkan uang ke  J sebesar Rp.215.050.000. , 

Akibat informasi itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari F meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi F uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

“Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.," pungkas Kajari.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas,” tegas Kajari Pelalawan.

Selanjutnya tersangka J akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 202 4 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video