
Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dalam sebuah operasi yang digelar menyusul laporan masyarakat, aparat berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu. Lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan. Ia menyebut, perusakan hutan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekologis yang berdampak lintas generasi.
“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat ini menjadi fondasi langkah-langkah Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” ujar Irjen Herry.
Polda Riau terus mendorong implementasi Green Policing, yaitu strategi penegakan hukum terpadu yang mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif terhadap kejahatan lingkungan. Sepanjang tahun 2025, sudah 21 kasus kehutanan ditangani, dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan.
Mereka adalah: Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Para pelaku menggunakan dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka. Namun setelah penyelidikan intensif, diketahui seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Mereka mencoba memanipulasi legalitas dengan dokumen adat dan surat hibah. Tapi faktanya, ini adalah kegiatan ilegal di wilayah konservasi,” tegas Kombes Ade.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen transaksi, alat berat, alat pertanian, hingga stempel lembaga adat.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kapolda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari warga desa hingga kalangan akademisi, media, dan pegiat lingkungan, untuk menjadi bagian dari gerakan perlindungan hutan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Butuh kerja bersama untuk menjaga paru-paru bumi kita,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan tidak boleh lengah, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan demi kepentingan ekonomi. Polda Riau menunjukkan bahwa keberanian dan komitmen dalam menegakkan hukum adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan masa depan ekologis Riau.(EP)
Berita Terkait
- Tim Raga Polres Pelalawan Gencar Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas di Pangkalan Kerinci0
- Menteri Ekraf Minta Jajaran Fokus pada Penguatan Kelembagaan dan Investasi Ekraf0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 10 Juni0
- Selasa 10 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Wabup Siak Syamsurizal Gelar Khitanan Massal dan Syukur di Kecamatan Sungai Apit0
- Visitasi MD Entertainment, Menteri Ekraf Dorong Perfilman Indonesia Menuju Layar Global0
- Polres Pelalawan Gulung Sindikat Narkoba Antar Kecamatan,3 Tersangka danPuluhan Paket Sabu Diamankan0
- Senin 9 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 9 Juni0
- Bupati Afni Minta Dinas Pariwisata Alokasi Anggaran Revitalisasi Istana Siak dan Makam Koto Tinggi0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
