▴Pelantikan Bupati Siak▴ Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Pelalawan, Tiga Pelaku dan Operator SPBU Diamankan

BERMADAH.CO.ID,: PELALAWAN — Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Tiga orang pelaku diamankan saat melakukan pengisian Pertalite secara berulang tanpa barcode di sebuah SPBU di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa sore (28/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES (32), warga Langgam, M (39), dan MS (56), keduanya warga Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati. Para pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan petani ini diduga bersekongkol untuk mengumpulkan BBM subsidi secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di SPBU PT Abdi Aditya Pratama yang berlokasi di Jalan Sekolah, Kelurahan Segati. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Suzuki Ertiga BM 1224 KJ dan Toyota Avanza BB 1172 MB, serta lima jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
Kronologis pengungkapan bermula pada pukul 17.00 WIB saat tim melakukan patroli dan mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para pelaku mengisi Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode resmi, lalu memindahkannya ke dalam jerigen untuk dikumpulkan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh dengan bantuan operator SPBU yang diduga menerima imbalan dari pelaku. Operator tersebut kini turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi STK SIK menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan BBM subsidi. Ia menyebut modus yang digunakan cukup sistematis, mulai dari pengisian berulang hingga penampungan untuk dijual kembali.
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat. Tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas pelaku, termasuk pihak SPBU yang terlibat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang lebih luas di wilayah Pelalawan.(EP)
Berita Terkait
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 1 Mei0
- Jumat 1 Mei, Babinsa Koramil 02/SA, Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Dianpinru Ukui Cetak Pemimpin Muda Tangguh dan Berkarakter0
- Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Ringkus Pemuda di Pangkalan Lesung0
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri0
- Siak Terima 20 Traktor Roda 4 Bupati Afni: Ini Janji Kementan, Dorong Modernisasi Pertanian0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 30 April0
- Kamis 30 April, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- PRI Riau Perkuat Struktur Hingga Daerah0
- Dua Pemenang Hadiah Undian Emas Pembayaran Pajak Ranmor Riau Diumumkan Tim Pembina Samsat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







