Polisi Gerebek Kontrakan di Pangkalan Kerinci, Sabu 0,91 Gram dan Alat Isap Diamankan

By Bermadah 18 Okt 2026, 17:44:48 WIB Hukrim
Polisi Gerebek Kontrakan di Pangkalan Kerinci, Sabu 0,91 Gram dan Alat Isap Diamankan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (16/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33) yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati M sedang menggunakan sabu di tempatnya duduk.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dua buah bong atau alat isap, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang. Namun, identitas orang yang diduga memasok narkotika itu masih dalam penyelidikan polisi.

Petugas pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegasnya. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video