Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

By Bermadah 03 Jul 2026, 23:12:18 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (1/7/2026) dini hari.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial DP. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 500 gram, yang terdiri atas 7 paket besar di dalam plastik asoy warna hijau dan 13 paket kecil di dalam kotak rokok. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon, satu kotak kaleng rokok, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik). Penyidik Satresnarkoba Polres Pelalawan kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok tersebut.

Tersangka diketahui berinisial DP, lahir di Hutaimbaru pada 5 Mei 1995, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di RT 004/RW 002, Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat dalam semangat Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema "Polri untuk Masyarakat."(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video