Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kosong di Desa Kesuma, Amankan Terduga Pengedar Sabu

By Bermadah 15 Agu 2025, 22:35:51 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kosong di Desa Kesuma, Amankan Terduga Pengedar Sabu

BERMADAH,CO.ID, PELALAWAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria Jefri Amandes Sihombing (27) berhasil diamankan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/8/2025) malam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di KM 60 Desa Kesuma.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Haryanto Alex Sinaga SH, melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi dan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang disimpan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klep merah, dan 1 unit handphone Vivo,” ujar IPTU Masril.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di semua lini. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, agar peredaran narkotika bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

6 paket sabu (0,84 gram bruto)
1 wadah minyak rambut Gatsby warna biru
1 unit HP Vivo putih gradasi
1 bal plastik bening klep merah
1 timbangan digital warna silver kombinasi hitam

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pelalawan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video