
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kosong di Desa Kesuma, Amankan Terduga Pengedar Sabu

BERMADAH,CO.ID, PELALAWAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria Jefri Amandes Sihombing (27) berhasil diamankan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/8/2025) malam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di KM 60 Desa Kesuma.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Haryanto Alex Sinaga SH, melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi dan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang disimpan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klep merah, dan 1 unit handphone Vivo,” ujar IPTU Masril.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di semua lini. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, agar peredaran narkotika bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
6 paket sabu (0,84 gram bruto)
1 wadah minyak rambut Gatsby warna biru
1 unit HP Vivo putih gradasi
1 bal plastik bening klep merah
1 timbangan digital warna silver kombinasi hitam
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pelalawan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(EP)
Berita Terkait
- Panggil Aku Duanu: Mangrove, Martabat, dan Peringatan untuk Roadmap Perkelapaan Riau0
- Tinjau Komplek Perumahan Dinas, Bupati Siak Soroti Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Pemda0
- Bupati Afni Minta PT Triomas Duduk Bersama Cari Solusi Terbaik Atasi Konflik0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat tanggal 15 Agustus0
- Jumat 15 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Polres Siak Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat dan Pelantikan Kapolsek Baru0
- Meriah, Rangkaian Peringatan HUT ke-80 RI Kantor Camat Kulim0
- Rayakan Kemerdekaan dengan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya Pekanbaru0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 14 Agustus0
- Kamis 14 Agustus, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos kepada Masyarakat Kelurahan Sungai Apit0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
