Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Narkoba
120 Gram Sabu Diamankan

By Bermadah 25 Jan 2025, 10:13:32 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Narkoba

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH, Jumat (24/1/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2025/Res Pelalawan pada 8 Januari 2025. Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Lucky Saputra (33) di wilayah Pangkalan Kuras. 

Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 100,03 gram yang disembunyikan di pinggang celananya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh Lucky dari Itin Nedy (42), warga Jalan Maling Kuning, Sorek I. Penyelidikan pun berlanjut hingga berhasil menangkap Itin di Jalan Datuk Angkasa, Bandar Petalangan.

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari Lucky Saputra:
1. Satu bungkus plastik berisi sabu (100,03 gram).
2. Satu unit ponsel Vivo biru.
3. Satu unit sepeda motor Honda CBR abu-abu tanpa pelat nomor.
Dari Itin Nedy:
1. Lima bungkus plastik berisi sabu (19,79 gram).
2. Satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna pink (0,66 gram).
3. Sepuluh ball plastik bening.
4. Satu unit timbangan digital.
5. Satu sendok sabu.
6. Satu ponsel Vivo biru tua.
7. Satu sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Pekanbaru melalui perantara bernama Arif (DPO) dan Robiandi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika ini. Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan:
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video