Polres Pelalawan Terima Laporan Pencurian dengan Pemberatan

By Bermadah 06 Jan 2026, 00:48:41 WIB Hukrim
Polres Pelalawan Terima Laporan Pencurian dengan Pemberatan

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Polres Pelalawan menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, pada Senin, 5 Januari 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 5 Januari 2026. Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pencurian bermotif ekonomi, di mana pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban secara melawan hukum.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jl. Pemda Gg. Ananda No.10, RT 002/RW 006, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan titik koordinat 0.3928062905892903, 101.85573361373515.

Korban dalam kejadian ini adalah Ramlah (61), warga Pangkalan Kerinci. Korban diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

AKP Thomas menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di Pekanbaru dan mendapat telepon dari keponakannya yang memberitahukan bahwa pintu gudang rumah korban dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 5 unit AC, 2 unit kipas angin, 1 unit printer, 1 unit televisi merek Samsung, 1 unit sepeda Polygon, 1 unit vacuum cleaner, 2 unit mesin air, 1 unit kompor gas, serta 2 tabung gas. Seluruh barang tersebut diduga dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitas pastinya.

Dalam perkara ini, polisi mencatat dua orang terlapor, yakni Nedi Prayuda dan Muhammad Syah, serta dua orang saksi yaitu M. Halhavis dan Khoirunnas Mughnii Liandri, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kipas angin, televisi, mesin air, kompor, tabung gas kosong, mesin penghisap debu, sepeda motor, printer, dan unit AC. Polisi juga telah melakukan langkah awal berupa menerima laporan, mengecek TKP, memberikan STPLP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
Atas peristiwa tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polres Pelalawan menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional melalui pemeriksaan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP, serta melakukan penyidikan hingga tuntas.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video