Polres Siak dan Anggota Lakukan Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Kecamatan Sungai Apit
BERMADAH.CO.ID, SIAK - Polsek Sungai Apit dan Anggota Lakukan Jum'at Curhat demi Menampung Aspirasi dari Masyarakat. Adapun kali ini, polsek Sungai Apit dan Anggota melakukan Jum'at Curhat di salah Satu Warung Kopi (Divo) Yang terletak di jalan Diponegoro kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Jum'at (31/1/2025).
Pada kesempatan itu, Ketua LAM.R.kecamatan Sungai Apit, Andi Putra Menyampaikan kepada kapolsek Sungai Apit, AKP. Rinaldi Parlindungan. SH, Yang mana tidak lama lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan. Maka dari itu, berharap kepada Polsek Sungai Apit dapat untuk menangani dan untuk dapat mengatasi Anak-Anak Muda yang memakai Knalpot Brong Bagi kendaraan Roda Dua.
Menurut Andi Putra, dengan Adanya Bunyi knalpot Brong, bisa Mengganggu Pengendara Lain dalam berlalu Lintas.
Disamping bunyinya yang bising, juga nantinya bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara itu sendiri dan pengendara Lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sungai Apit. AKP. Rinaldi Parlindungan SH. Mengatakan kepada Media Ini, yang mana pihaknya memang memerlukan masukan-masukan serta Iinformasi dari masyarakat.
"Dan Kami Akan Segera Menanggapi dan Akan Kami Lakukan Penerbitan Dalam Waktu Dekat ini," ujar Rinaldi.
Tambahnya Lagi, kalau untuk penertipan Bunyi dan ada yang melakukan Balap-Balapan itu sudah tentu Meresahkan.
"Jadi kami Akan segera Melakukan Penerbitan. Apalagi di putaran kota knalpot yang membuat polusi, serta suaranya yang bising, itu nantinya akan Kita Suruh ganti dengan Yang Aslinya," ungkapnya.
Kata Polsek Sungai Apit,
menjelang bulan Ramadan sesegera mungkin akan dibuat sanksi bagi yang Tidak Mau Mematuhi Peraturan. Akan ditahan Kendaraan Tersebut untuk 1 atau 2 bulan.
"Dan hari itu juga kita Akan suruh ganti knalpot standar. Jika Mereka Mematuhi Peraturan Yang kita Buat, baru motornya bisa dibalikkan," ucap Kapolsek.
Lanjutnya lagi, biasanya kalau perlakuan untuk balap liar atau knalpot yang Brong ini mau sampai tiga bulan diahan kendaraannya.
"Kita bikin kebijakan sepanjang dia bisa mengganti dengan standarya kita persilahkan untuk membawa Pulang kendaraanya," jelasnya.
"Tetapi jika kita temukan yang kendaraan tersebut tidak Lengkap, atau kelengkapan kendaraan nomor kalau kita lihat mudah-mudahan kalau kita temukan besokya sudah tentu akan kita gudangkan. Dengan otomatis apalagi tidak ada surat maupun BPKB. Karena bisa jadi itu berupa barang Curian," pungkas AKP. Rinaldi Parlindungan. SH. (Darwis)
Berita Terkait
- Polres Pelalawan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Pangkalan Kerinci0
- Masyarakat Kulim Sepakat: Pembangunan Kantor Camat Baru di Depan Jalan Seroja0
- Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sabu Diduga Berasal dari Pekanbaru0
- Respon Cepat Banjir di Pusako, Dinas Sosial Dirikan Dapur Umum0
- Kamis 30 Januari, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Kamis 30 Januari0
- Polres Pelalawan Pastikan Ibadah Imlek 2576 Berjalan Aman dan Khidmat1
- Rabu 29 Januari Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu 29 Januari0
- Kapolres Pelalawan Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan di Lokasi Banjir0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan