Polsek Langgam - Polres Pelalawan, Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima

By Bermadah 10 Apr 2024, 08:57:42 WIB Hukrim
Polsek Langgam - Polres Pelalawan, Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -  Setelah menerima laporan penemuan mayat dan laporan polisi pada Senin (08/04/2024) Polsek Langgam dengan cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. Gerak cepat ( gercep) Polsek Langgam dipimpin Iptu Alferdo Krisnatan Kaban SH berkordinasi dengan Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK mendapat laporan Polsek Langgam segera perintahkan Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S.Trk .SIK untuk membantu memback up mengungkap dan mengejar pelaku pembunuhan si area kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima.

"Luar biasa dan saya apresiasi kerja keras Polsek Langgam dan Satreskrim Polres Pelalawan. Hanya dalam kurun waktu 12 jam Polres Pelalawan melalui team opsnal dapat menciduk pelaku pembunuhan yang terjadi di area kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau. Seorang karyawan panen  jadi korban tewas terbunuh bernama   Johan Lesmana oleh sesama karyawan," ungkap Kapolres pada malam jumpa Pers (09/04/2024) di Polres Pelalawan.  

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK memimpin jumpa pers didampingi  Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S.Trk SIK, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnatan Kaban SH, Kadi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, menghadirkan tersangka M (38) tahun beralamat Tembung Medan, dalam pengawalan serta menyertakan barang bukti. 

"Penangkapan terhadap pelaku  penangkapan terhadap pelaku berinisial M (38) tahun beralamat Tembung Medan dilakukan setelah Polisi mendapat informasi telah terjadi pembunuhan di PT Agrita Sari Prima. Setelah sampai di tempat kejadian perkara ( TKP)  Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan serta keterangan dari para saksi - saksi ditemukan titik terang pelaku pembunuhan yang di latari masalah hutang piutang antara korban dan pelaku," pungkasnya.

Sekitar pukul 23:30 Wib team mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kandis Kabupaten Siak.

Tidak ingin kehilangan buruannya langsung team opsnal Polres Pelalawan bersama dengan personil Polsek Langgam  yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Kris Topel S Trk SIk menuju ke Kecamatan Kandis.

Setelah berkoordinasi dengan Personil Polsek Siak team sekitar Pukul 04:00 dini hari berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di salah satu rumah makan Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 71 Kandis Kecamatan Siak  beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Beat.  Terhadap pelaku team melakukan tindakan tegas dan terukur karena ingin melarikan diri.

Setelah di tangkap tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban karena di selalu di tagih hutangnya oleh korban.

Diterangkan Kapolres, bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video