▴Pelantikan Bupati Siak▴ RAPP Bantah Tambang Ilegal di HTI

Keterangan Gambar : Budhi Firmansyah: PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak melakukan pertambangan batuan ilegal di kawasan hutan tanaman industri (HTI), Minggu (28/12/2025)
BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan tegas membantah tudingan melakukan pertambangan batuan ilegal di kawasan hutan tanaman industri (HTI), sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media. Bantahan tersebut disampaikan oleh Budhi Firmansyah, Humas PT RAPP, pada Minggu (28/12/2025).
Budhi Firmansyah menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Menurutnya, seluruh aktivitas pemanfaatan material dasar yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemanfaatan batuan dan pasir di kawasan HTI oleh pemegang izin pengelolaan hutan produksi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 17 Tahun 2017 beserta perubahannya hingga terbitnya PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 142 ayat (3).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan material dasar seperti batuan dan pasir hanya diperbolehkan untuk mendukung kebutuhan operasional internal di dalam area kerja perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan komersial.
“Pemanfaatan tersebut tidak melanggar aturan. PT RAPP selalu berkomitmen pada prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum,” tegas Budhi.
Lebih lanjut, PT RAPP juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas terhadap setiap dugaan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat kegiatan tanpa izin di kawasan hutan negara.
“Sebagai pemegang izin pengelolaan di kawasan hutan produksi, RAPP memiliki hak memanfaatkan material dasar semata-mata untuk kebutuhan operasional internal dan bukan untuk tujuan komersial, sebagaimana diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Budhi Firmansyah.(EP)
Berita Terkait
- Minggu 28 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Tanjung Kuras0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 28 Desember0
- Riau Larang Pesta Kembang Api0
- Turnamen Ditutup Anggota MPR RI H Abdul Hamid SPi MSi, GAPUL FC Juara APDESI CUP I0
- Kaleidoskop 2025 Bupati Afni Zulkifli Wujud Kerbukaan Informasi Publik danPemerintah yang Transparan0
- Hari Ke-7 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Perketat Pengamanan Pelabuhan Tanjung Buton0
- Sabtu 27 Desember, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Tanjung Kuras0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 27 Desember0
- PKK Siak-BSP Kolaborasi Salurkan Bantuan Sembako Untuk Keluarga Pra-Sejahtra0
- Rangkaian HPN 2026 Banten, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







