Saat Agus Duduk di Kursi Pemeriksaan, Mengapa Pihak Lain Belum Diperiksa?

By Bermadah 09 Jun 2026, 14:16:55 WIB Kampar
Saat Agus Duduk di Kursi Pemeriksaan, Mengapa Pihak Lain Belum Diperiksa?

Keterangan Gambar : Agus didampingi Kuasa Hukum Firdaus S.Ag., SH., MH., saat menjalani pemeriksaan


BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU – Proses hukum yang menjerat Agus Warman dalam kasus dugaan pencurian dan pengrusakan terkait aktivitas galian C di Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus menuai perhatian. Kuasa hukum Agus menilai penyidikan akan sulit mengungkap fakta secara utuh apabila hanya berfokus pada satu pihak, sementara sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang belum dimintai keterangan, "belum diperiksa".

Kuasa hukum Agus, Firdaus S.Ag., SH., MH., mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Kampar pada Senin (8/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Agus kembali menegaskan dirinya bukan pemilik maupun pengelola utama usaha tambang yang menjadi objek perkara.

"Klien kami tidak pernah mengakui sebagai owner. Memang benar dia bukan owner. Posisi dia hanya sebagai penghubung dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama kegiatan tambang berlangsung," ujar Firdaus kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Menurut Firdaus, kliennya justru sering menjadi pihak yang turun ke lapangan ketika terjadi persoalan maupun keluhan terkait aktivitas tambang. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan maupun operasional tambang belum turut diperiksa.

"Kami berharap penyidik memanggil seluruh pihak yang mengetahui secara detail kronologi dan perjanjian yang terjadi sejak awal. Dengan begitu perkara ini bisa menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan bahwa hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Firdaus juga menyoroti aspek legalitas usaha tambang yang menjadi latar belakang perkara tersebut. Menurutnya, persoalan perizinan dan status hukum aktivitas pertambangan juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

"Jika memang terdapat persoalan terkait legalitas usaha pertambangan, maka hal itu juga perlu ditelusuri secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Firdaus menilai keberadaan perjanjian yang menjadi dasar hubungan para pihak dalam aktivitas tambang tersebut juga perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Agus Warman dipanggil kembali oleh Satreskrim Polres Kampar sebagai saksi dalam perkara dugaan pencurian dan/atau pengrusakan yang dilaporkan pada Mei 2026. Agus membantah tuduhan melakukan pencurian material tambang. Ia mengaku hanya berperan sebagai pihak yang mempertemukan pemilik lahan dengan calon pembeli pada tahun 2024.

Menurut Agus, setelah transaksi jual beli lahan untuk usaha tambang senilai sekitar Rp600 juta terlaksana, kegiatan penambangan berjalan sebagaimana kesepakatan awal. Namun, di tengah perjalanan usaha muncul perselisihan terkait area kerja yang sebelumnya disebut masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.
Situasi kemudian semakin kompleks setelah aktivitas tambang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat sekitar yang mengeluhkan dampak operasional berupa kerusakan jalan dan debu. Aktivitas tambang akhirnya berhenti pada tahun 2025.

Agus menuturkan, sebelum kegiatan benar-benar terhenti, dirinya sempat melakukan perataan lahan bekas tambang setelah memperoleh izin dari tokoh masyarakat setempat. Namun, saat pekerjaan berlangsung, laporan polisi terkait dugaan pencurian dan pengrusakan justru muncul.
"Saya hanya penghubung antara penjual dan pembeli. Nama saya tidak tercantum dalam perjanjian utama maupun dokumen kepemilikan lahan," kata Agus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor maupun penyidik Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video