▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Sidang Ajudikasi KI Riau Molor
Kuasa Hukum Soroti Kesiapan Administrasi PPID Pemkab Kampar

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Pelaksanaan sidang ajudikasi sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (15/10/2026), menjadi sorotan setelah persidangan tidak dimulai sesuai jadwal. Keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan pihak termohon, kesiapan administrasi untuk menghadiri persidangan, serta kepastian waktu bagi para pihak yang telah memenuhi panggilan.
Sidang tersebut berkaitan dengan sengketa informasi antara Hari Jummaulana sebagai pemohon dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Kampar, dengan prinsipal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar sebagai termohon.
Berdasarkan surat panggilan dengan nomor register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026, 064/PSI/KIP-R/VIII/2026, dan 066/PSI/KIP-R/VIII/2026, agenda persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB, 09.30 WIB, dan 10.00 WIB.
Namun, pelaksanaan sidang yang menjadi sorotan baru berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara itu, Hari Jummaulana melalui kuasa hukumnya, Rion Satya, telah hadir lebih awal di Kantor KI Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru, sejak pukul 08.00 WIB.
Keterlambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergeseran waktu persidangan, tetapi juga memunculkan persoalan mengenai kesiapan pihak termohon dalam memenuhi panggilan resmi lembaga penyelesaian sengketa informasi publik.
Kuasa Hukum Minta Keterlambatan Dievaluasi
Menanggapi keterlambatan itu, Rion Satya menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan penyebabnya, termasuk apakah keterlambatan terjadi karena kesengajaan atau adanya kepentingan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila pihak termohon tidak memiliki alasan yang tepat, KI Riau perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"PPID (Kemenkominfo/Pihak Termohon) ya. Keterlambatan ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah sebuah unsur kesengajaan atau memang ada sesuatu hal yang lebih urgen ketimbang mengikuti persidangan lebih awal. Jadi, ketika dia tidak memberikan alasan yang tepat, maka di sini Komisi Informasi harus memberikan sanksi kepada termohon yang datang tidak tepat waktu tadi," ujar Rion.
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan mengikuti jadwal persidangan seharusnya berlaku setara bagi pemohon maupun termohon. Menurutnya, para pihak yang telah menerima panggilan sidang semestinya mempersiapkan kehadiran dan kebutuhan administrasi sejak awal.
"Nah, begitu juga sebaliknya, kita sebagai pemohon, apabila ada panggilan sidang biasanya lebih awal datang, dan jarang sekali kita sebagai pemohon itu yang mengulur waktu," katanya.
Rion juga menyoroti belum adanya penjelasan langsung kepada pihak pemohon mengenai alasan keterlambatan pihak PPID Pemkab Kampar.
"Ya kepada kita belum ada disampaikan, kepada pemohonnya belum ada disampaikan alasan apa yang menyebabkan PPID tersebut mengalami keterlambatan waktu untuk hadir dalam persidangan. Cuman mereka hanya menyampaikan kepada majelis bahwasanya terlambat setengah jam ya?" ungkapnya.
Bagi Rion, penjelasan mengenai keterlambatan diperlukan agar pihak pemohon memperoleh kepastian mengenai penyebab pergeseran jadwal. Terlebih, jadwal persidangan telah ditetapkan melalui surat panggilan resmi sehingga ketepatan waktu semestinya menjadi perhatian seluruh pihak.
Pemkab Kampar Sebut Surat Kuasa dan SPT Belum Diterima
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB tersebut, pihak kuasa hukum Pemkab Kampar menyampaikan bahwa keterlambatan berkaitan dengan belum diterimanya surat kuasa dan surat perintah tugas (SPT) dari Sekretaris Daerah maupun Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pihak Pemkab Kampar juga menyampaikan bahwa pihak yang membawa SPT masih dalam perjalanan menuju Kantor KI Riau.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi pihak termohon sebelum menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan. Pasalnya, kelengkapan dokumen untuk mewakili instansi merupakan bagian dari persiapan yang semestinya diperhatikan sebelum agenda persidangan dimulai.
Meski demikian, alasan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Belum diterimanya dokumen administrasi sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum merupakan penjelasan yang muncul dalam persidangan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan.
Setelah persidangan ditunda, wartawan yang hadir mencoba meminta konfirmasi kepada Rudi, bagian hukum Pemkab Kampar yang berada di ruang sidang. Namun, Rudi enggan memberikan komentar mengenai persoalan tersebut kepada sejumlah wartawan.
"ini bagian ppid, gak bisa kami menanggapinya," ungkapnya.
Sikap tersebut membuat penjelasan lebih lanjut mengenai kendala administrasi dan penanggung jawab persiapan kehadiran pihak termohon belum diperoleh dari bagian hukum Pemkab Kampar. Konfirmasi dari PPID Utama Pemkab Kampar dan pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas kronologi serta memastikan penyebab keterlambatan berdasarkan keterangan resmi.
Pengalaman di Sumatera Barat Jadi Pembanding
Rion turut membandingkan kejadian tersebut dengan pengalamannya ketika menjadi pemohon dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumatera Barat.
Ia mengaku pernah menempuh perjalanan dari Pekanbaru menuju Bukittinggi untuk mengikuti persidangan. Meski menghadapi jarak yang cukup jauh, ia memilih menginap agar dapat hadir lebih awal.
"Jadi, keterkaitan dengan hal ini, adanya keterlambatan ini, KI harus bisa memberikan sanksi atau memulai persidangan karena sudah ada jadwal yang ditentukan, tidak harus menerima tanggapan dari termohon karena masalah waktu. Saya pernah menjadi pemohon penyelesaian sengketa informasi di Sumatera Barat. Nah, jaraknya kita dari Pekanbaru ke Sumatera Barat itu cukup jauh, sedangkan PPID-nya berada di Bukit Tinggi," tuturnya.
Ia kemudian menceritakan bahwa dalam pengalaman tersebut, pihak termohon beralasan mengalami kemacetan akibat perbaikan jalan. Sementara itu, dirinya telah tiba lebih awal di lokasi persidangan.
"Nah, karena PPID-nya berada di Bukit Tinggi, mereka jadikan alasan macetnya jalan karena perbaikan, itu menjadi sebuah alasan. Sementara, saya yang dari Pekanbaru, bahkan nginap di Bukit Tinggi, kemudian sampai di ruang sidang itu setengah jam lebih awal," lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman itu, Rion mempertanyakan bagaimana keterlambatan seharusnya disikapi ketika terdapat agenda persidangan lain yang juga telah dijadwalkan.
"Nah, jadi apakah ini menjadi sebuah alasan keterlambatan itu untuk menunda sebuah persidangan? Sementara jadwal-jadwal persidangan lainnya ada. Ini yang harus kita cermati. Kalau misalnya dibilang, 'Oh, biasanya enggak apa-apa,' karena sudah ada dijadwalkan, kata 'biasanya' ini harus bagaimana? Ya kan? Itulah," katanya.
Keberatan Akan Disampaikan kepada Majelis
Meski tetap mengikuti proses persidangan yang mengalami pergeseran waktu, Rion menyatakan pihak pemohon akan menyampaikan keberatan secara langsung kepada Majelis Komisioner KI Riau.
Ia berharap keberatan tersebut menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan sidang berikutnya lebih tertib dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Nah, itu yang kita enggak tahu. Kalau misalnya sidang ini berlangsung juga di 09.30, kita terima, tetapi nanti di dalam persidangan kita akan sampaikan. Kita akan sampaikan kepada majelis agar lebih tepat waktu dalam menyikapi panggilan sidang di Komisi Informasi. Karena, kecuali kalau kita meminta jadwalnya di jam siang," tegasnya.
Menurut Rion, kepastian jadwal penting untuk menjaga ketertiban agenda persidangan. Keterlambatan yang tidak disertai penjelasan memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pihak lain yang juga telah menyesuaikan waktu untuk menghadiri persidangan.
Ingatkan Asas Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
Pada akhir keterangannya, Rion kembali menyinggung pengalamannya di Komisi Informasi Sumatera Barat. Ia menyebut bahwa ketika pihak termohon terlambat hingga pukul 10.30 WIB, jadwal persidangan kemudian disepakati untuk digeser menjadi pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, pengaturan jadwal yang jelas dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian kepada para pihak tanpa mengabaikan agenda persidangan lainnya.
"Kalau Komisi Informasi Sumatera Barat, saya pernah ngalami, ketika kami si termohon itu terlambat di jam 09:30—eh jam 10:30, maka kita bikin di jadwal pukul 14:00, jadi kesepakatan jadinya. Karena ini kan secara administrasi kita berbicaranya. Dia harus tepat, cepat, biaya ringan. Nah, kalau dia enggak tepat waktu, bagaimana dia bisa? Inilah pembiaran atas pemanduran waktu yang menjadi suatu kebiasaan bagi kita semua. Kadang itu dianggap biasa. Terima kasih," tutup Rion.
Rion berharap KI Riau mengevaluasi penanganan keterlambatan persidangan agar kedisiplinan waktu tidak dianggap sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, kepastian jadwal dan perlakuan yang adil terhadap para pihak merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keterlambatan puluhan menit. Kesiapan administrasi, kepastian jadwal, dan komunikasi kepada para pihak menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar proses penyelesaian sengketa informasi berjalan tertib dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi lebih lanjut dari PPID Utama Pemkab Kampar mengenai kendala surat kuasa dan SPT, serta tanggapan KI Provinsi Riau mengenai penanganan keterlambatan tersebut, masih perlu dikonfirmasi. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab keterlambatan dan langkah evaluasi yang akan dilakukan.(***)
Berita Terkait
- Ketua Majelis KI Riau Soroti Ketidaksiapan PPID Kampar0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Kamis 15 Oktober0
- Kamis 15 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- 66 Liter Solar PT MUP Diduga Digelapkan, Polsek Langgam Amankan Tiga Terduga Pelaku0
- Jaga Ekosistem Pesisir dan Kedaulatan Maritim, M4CR Riau Perkuat Rehabilitasi Mangrove 1.123 Hektare0
- Panen Raya Semangka Dorong Kemandirian Masyarakat di Minas0
- Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR0
- Rezi Dharmawan Pimpin Cabjari Karimun, Afrinaldi Lanjutkan Estafet Kasi Pidum Pelalawan0
- Mantapkan Persiapan, Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Jadi Daya Tarik Siak0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu 14 Oktober0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







