▴Pelantikan Bupati Siak▴ Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dakwaan dan Bantahan Memanas

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat, menandai dimulainya sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik luas di Provinsi Riau.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghadirkan suasana yang begitu ramai dengan pengunjung yang membludak serta puluhan awak media yang turut meliput jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan masing-masing berkas perkara dipisahkan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Ketua, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain selama periode April hingga November 2025.
Jaksa juga menyebut adanya praktik pemaksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menyerahkan sejumlah uang, yang terdiri dari beberapa tahap pemberian.
Tim jaksa yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Budiman Abdul Karib dan rekan-rekannya, secara rinci membacakan konstruksi perkara yang dinilai memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Namun, usai pembacaan dakwaan, Abdul Wahid langsung memberikan respons keras. Ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik dengan isi dakwaan resmi di pengadilan.
Ia secara khusus menyoroti hilangnya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya ramai diberitakan, namun tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga mempertanyakan isu penerimaan uang Rp800 juta yang disebut-sebut sebelumnya, namun menurutnya tidak tercantum secara jelas dalam surat dakwaan.
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, pihak pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dengan menilai bahwa konstruksi perkara yang disusun jaksa memiliki banyak celah dan inkonsistensi.
Sidang perdana ini pun menjadi sorotan tajam masyarakat Riau, yang kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut, sembari berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara objektif dan independen.(EP)
Berita Terkait
- Apel Perdana Pasca Lebaran, Bupati Siak Tekankan ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal0
- Pekan Depan, Gubernur Kepri Lantik Pengurus IWKR di Pekanbaru0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 26 Maret0
- Kamis 26 Maret, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampumg Parit 1/20
- Rabu 25 Maret, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi Anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Rabu 25 Maret0
- Hari Kedua Idulfitri, Polres Pelalawan Perketat Pengamanan di Tarina Boom, Wisata Aman dan Kondusif0
- Aksi Ninja Sawit Terbongkar di Langgam, Polsek Amankan Pelaku di Kebun CV Segati Jaya0
- Selasa 24 Maret, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi tentang Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Selasa 24 Maret0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







