Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dakwaan dan Bantahan Memanas

By Bermadah 26 Mar 2026, 20:44:00 WIB Riau
Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat, menandai dimulainya sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik luas di Provinsi Riau.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghadirkan suasana yang begitu ramai dengan pengunjung yang membludak serta puluhan awak media yang turut meliput jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan masing-masing berkas perkara dipisahkan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Ketua, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain selama periode April hingga November 2025.
Jaksa juga menyebut adanya praktik pemaksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menyerahkan sejumlah uang, yang terdiri dari beberapa tahap pemberian.

Tim jaksa yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Budiman Abdul Karib dan rekan-rekannya, secara rinci membacakan konstruksi perkara yang dinilai memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Namun, usai pembacaan dakwaan, Abdul Wahid langsung memberikan respons keras. Ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik dengan isi dakwaan resmi di pengadilan.

Ia secara khusus menyoroti hilangnya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya ramai diberitakan, namun tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga mempertanyakan isu penerimaan uang Rp800 juta yang disebut-sebut sebelumnya, namun menurutnya tidak tercantum secara jelas dalam surat dakwaan.

Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, pihak pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dengan menilai bahwa konstruksi perkara yang disusun jaksa memiliki banyak celah dan inkonsistensi.

Sidang perdana ini pun menjadi sorotan tajam masyarakat Riau, yang kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut, sembari berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara objektif dan independen.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video