Transaksi Sabu di Pos Sekuriti PT Serikat Putra Digagalkan, Polres Pelalawan Amankan Tersangka

By Bermadah 30 Jan 2026, 13:54:12 WIB Hukrim
Transaksi Sabu di Pos Sekuriti PT Serikat Putra Digagalkan, Polres Pelalawan Amankan Tersangka

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Kamis 29 Januari 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH , pada Jumat 30 Januari 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di pos sekuriti PT Serikat Putra, Desa Rawang Empat. 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan penyelidikan mendalam hingga diperoleh data dan waktu yang akurat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pada Rabu, 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berada di pos sekuriti dan langsung melakukan pengamanan. Pria tersebut mengaku bernama Aris Susanto. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan kembali satu paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Identitas pemasok terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tersangka diketahui bernama Aris Susanto, lahir di Sindang Sari pada 15 Juni 1990, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 5,61 gram, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video