23,94 Gram Sabu Disita! Tiga Pria Diciduk Polres Pelalawan di Pulau Muda

By Bermadah 10 Sep 2026, 23:58:24 WIB Hukrim
23,94 Gram Sabu Disita! Tiga Pria Diciduk Polres Pelalawan di Pulau Muda

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan di kawasan Sebekek, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat dan mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang mengaku bernama Riki, Shairul Nizam dan M. Aris. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari lokasi yang berkaitan dengan Riki dan Shairul, ditemukan 22 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,63 gram, terdiri dari tujuh paket yang ditemukan di saku celana Riki, 10 paket dalam kotak rokok di lantai, serta lima paket dalam sebuah botol permen di dalam kamar.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, kotak rokok, botol permen, plastik bening dan satu unit handphone Android merek Oppo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Shairul Nizam diduga turut membantu Riki dalam menjual sabu tersebut.
Kepada penyidik, Riki mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang berinisial DN yang masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, dari penggerebekan yang sama, petugas juga mengamankan M. Aris. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Esse warna biru yang berada di samping tempat tersangka duduk. Paket tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,31 gram.
Dari M. Aris, polisi turut mengamankan satu buah bong atau alat hisap, satu kaca pirek dan satu unit handphone Android merek Oppo. Dalam pemeriksaan awal, M. Aris juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing diketahui bernama Riki, warga Desa Pulau Muda yang bekerja sebagai buruh; Shairul Nizam, warga Desa Pulau Muda yang juga bekerja sebagai buruh; serta M. Aris, warga Desa Pulau Muda yang diketahui tidak bekerja.

Ketiganya kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak berinisial DN yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemasok sabu kepada para tersangka.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video