▴Pelantikan Bupati Siak▴ Bakar Lahan di Lintas Bono, Petani Teluk Meranti Diamankan Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, diamankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Lintas Bono.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 29 Januari 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim kepolisian melaksanakan patroli rutin pencegahan karhutla di wilayah rawan kebakaran.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika Tim Unit 2 Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti melakukan patroli di Jalan Lintas Bono. Saat melintas di Kelurahan Teluk Meranti, petugas melihat adanya lahan yang sedang terbakar dan segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan sumber api.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki tengah melakukan pembakaran lahan. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara, pria tersebut mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan yang dikelolanya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Muslim, lahir di Pandeglang pada 24 Juli 1976, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, tersangka telah resmi diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat menanti pelaku.
Dalam perkara ini, yang menjadi korban adalah kepentingan NKRI, mengingat kebakaran lahan berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan. Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Faris Putra Jaya Zebua, yang turut memperkuat rangkaian pembuktian kasus tersebut.
Saat ini, penyidik Polres Pelalawan tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas sebagai bentuk perang terhadap karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.(EP)
Berita Terkait
- Satpam PT SLS Ditembak0
- Bakar Lahan, Dua Warga Segamai Ditetapkan Tersangka0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 31 Desember0
- Sabtu 31 Januari, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Tanjung Kuras0
- Bupati Rokan Hilir Temui Menteri ATR/BPN, Dorong Percepatan Persetujuan Substansi RTRW0
- Hari Kedua, Jembatan Presisi Polri Kampung Melati Terus Dikebut0
- Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Terkoreksi 631 Orang0
- Transaksi Sabu di Pos Sekuriti PT Serikat Putra Digagalkan, Polres Pelalawan Amankan Tersangka0
- Jumat 30 Januari, Babinsa Koramil 02/SA Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 30 Desember0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







