Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

By Bermadah 12 Nov 2025, 22:02:24 WIB Hukrim
Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Seolah tak kapok dengan pengalaman pahit di balik jeruji besi, seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) kembali berurusan dengan hukum. Pria yang baru sebulan keluar dari penjara itu ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BM 3235 UF milik warga di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (7/11/2025).

Edo, warga Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci, ditangkap tidak lama setelah laporan pencurian masuk ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Benar, tersangka merupakan residivis dan baru sebulan bebas dari penjara. Saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, SIK, SH, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, Rabu (12/11/2025).

Dalam pemeriksaan, Edo mengaku nekat mencuri motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi parkir sebelum akhirnya dibawa kabur. Namun aksi itu tak berlangsung lama. Berkat kesigapan tim kepolisian, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya.

Saat diamankan, pelaku tampak lemas dan hanya bisa tertunduk. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.

Dari catatan kepolisian, Edo bukanlah pemain baru. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus:

Tahun 2012, dipenjara selama 1 tahun karena kasus pencurian.
Tahun 2014, kembali divonis 2 tahun penjara untuk kasus serupa.
Tahun 2019, menjalani 7 tahun hukuman dalam kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

Namun, bukannya tobat, Edo justru kembali melakukan tindak pidana kurang dari sebulan setelah bebas. Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi, kali ini dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Kasus ini masih kami dalami. Ada dugaan pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah Pangkalan Kerinci,” tambah AKP I Gede Eka Yoga Pranata.

Aksi cepat polisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pelalawan. Warga berharap agar pelaku benar-benar mendapat efek jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Kini, Edo kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mengulangi babak lama dalam hidupnya, keluar masuk penjara tanpa pernah belajar dari masa lalu.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video