Bejat! Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Dua Anak Sambungnya Sejak 2023
Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan

By Bermadah 16 Sep 2025, 22:34:33 WIB Hukrim
Bejat! Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli Dua Anak Sambungnya Sejak 2023

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN –
Sungguh memilukan. Unit IV Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial ZU alias Zul (50) yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi pada Agustus lalu.

Dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Senin (15/9/2025), Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit IV PPA Ipda Marta Christina Marpaung, S.I.K, membeberkan kronologi kejahatan tersebut.

“Tersangka Zul kita amankan pada 2 September 2025 di rumahnya. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya sejak tahun 2023. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua korban adalah NA (11) dan adiknya AH (8), yang tinggal serumah bersama ibu mereka berinisial FD serta tersangka. Kejahatan ayah tiri bejat ini terbongkar setelah FD mencurigai perubahan sikap anak-anaknya, hingga akhirnya kedua bocah itu menceritakan perbuatan pelaku.

Merasa tidak tahan, FD melapor ke Polres Pelalawan pada 11 Agustus 2025. Penyidik Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, hingga akhirnya menetapkan Zul sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Zul dihadirkan dengan baju tahanan oranye, masker penutup wajah, dan tangan diborgol, berdiri bersama tersangka tindak pidana lainnya. Dengan suara lirih, ia mengakui telah mencabuli kedua putri sambungnya sejak 2023 silam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah sosok ayah sambung yang seharusnya melindungi, justru tega merusak masa depan anak-anak tak berdosa.

“Perbuatan tersangka sangat keji. Kami akan proses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga 15 tahun penjara.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa. Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa predator seksual bisa saja berasal dari lingkaran terdekat.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video