
Bongkar Skandal Dana Sawit! Tiga Pimpinan KUD Karya Bersama Resmi Jadi Tersangka Korupsi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan tiga pimpinan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dana yang bersumber dari Kementerian Keuangan tahun anggaran 2020 ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (59) selaku Ketua KUD, MK (38) sebagai Sekretaris, dan AP (33) menjabat Bendahara. Mereka ditangkap secara terpisah setelah sempat melarikan diri. HS diringkus di Kuantan Singingi, MK di Semarang, Jawa Tengah, dan AP diamankan di Ukui, Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa ketiganya telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana PSR sebesar lebih dari Rp10 miliar, yang semestinya digunakan untuk peremajaan kebun sawit petani di bawah naungan KUD Karya Bersama,” ungkap Kompol Asep.
Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrk SIK menambahkan, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2022 setelah adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan penggunaan dana tersebut.
“Sebanyak 49 saksi telah diperiksa, termasuk dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja lapangan, pejabat Dinas Perkebunan provinsi dan kabupaten, hingga Dirjen Perkebunan,” ujar Iptu Yoga.
Hasil audit dari BPK mengungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat laporan fiktif dan manipulasi data pencairan dana PSR. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp410 juta, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, dan 144 buku tabungan.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa bantuan dana PSR dimanipulasi secara sistematis untuk kepentingan pribadi oknum pengurus koperasi,” tegas Iptu Yoga.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap para pengelola dana bantuan pemerintah, bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum akan terus berjalan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit yang menjadi korban.(EP)
Berita Terkait
- Polres Pelalawan Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-790
- Pimpin Apel Pagi Perdana, Wabup Siak Sampaikan Kabar Baik, Selesaikan Tunda Bayar 20250
- Polres Pelalawan Gelar Bakti Kesehatan Meriahkan HUT Bhayangkara ke-790
- Ramah Tamah Kapolsek Sungai Apit Serta Pemberian Santunan Kepada Orang Lanjut Usia0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 16 Juni0
- Senin 16 Juni, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi anak Asuh Stunting0
- Dr Ragil Ibnu Hajar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum IKA UIR0
- Polres Pelalawan Ungkap Sarang Narkoba di Pangkalan Kerinci, Tiga Pria Diamankan0
- Baru Turun dari Travel, Pria Asal Kampar Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan0
- Karate-do Tako Indonesia Kota Dumai, Gelar Ujian Kenaikan Tingkat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
