Bongkar Skandal Dana Sawit! Tiga Pimpinan KUD Karya Bersama Resmi Jadi Tersangka Korupsi

By Bermadah 16 Jun 2025, 20:25:53 WIB Hukrim
Bongkar Skandal Dana Sawit! Tiga Pimpinan KUD Karya Bersama Resmi Jadi Tersangka Korupsi

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan tiga pimpinan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dana yang bersumber dari Kementerian Keuangan tahun anggaran 2020 ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (59) selaku Ketua KUD, MK (38) sebagai Sekretaris, dan AP (33) menjabat Bendahara. Mereka ditangkap secara terpisah setelah sempat melarikan diri. HS diringkus di Kuantan Singingi, MK di Semarang, Jawa Tengah, dan AP diamankan di Ukui, Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa ketiganya telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana PSR sebesar lebih dari Rp10 miliar, yang semestinya digunakan untuk peremajaan kebun sawit petani di bawah naungan KUD Karya Bersama,” ungkap Kompol Asep.

Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrk SIK menambahkan, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2022 setelah adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan penggunaan dana tersebut.

“Sebanyak 49 saksi telah diperiksa, termasuk dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja lapangan, pejabat Dinas Perkebunan provinsi dan kabupaten, hingga Dirjen Perkebunan,” ujar Iptu Yoga.

Hasil audit dari BPK mengungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat laporan fiktif dan manipulasi data pencairan dana PSR. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp410 juta, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, dan 144 buku tabungan.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa bantuan dana PSR dimanipulasi secara sistematis untuk kepentingan pribadi oknum pengurus koperasi,” tegas Iptu Yoga.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap para pengelola dana bantuan pemerintah, bahwa pengawasan publik dan penegakan hukum akan terus berjalan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit yang menjadi korban.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video