Duanu dan Mangrove, Warisan yang Menunggu Pengakuan

By Bermadah 08 Sep 2025, 10:24:21 WIB Opini
Duanu dan Mangrove, Warisan yang Menunggu Pengakuan

BERMADAH.CO.ID - Di pesisir Indragiri Hilir, Riau, ada sebuah komunitas yang hidup berabad-abad dalam harmoni dengan laut, rawa, dan mangrove. Mereka sering disebut "Orang Laut", sebutan yang terasa merendahkan martabat. Bagi komunitas ini, nama Duanu jauh lebih berarti. Ia bukan sekadar identitas, melainkan simbol sejarah, harga diri, dan keberadaan mereka di bumi pesisir Nusantara.

Bagi Duanu, mangrove adalah benteng hidup. Dari akar bakau lahir ikan, udang, kepiting, dan kerang. Batang dan daunnya menjadi tameng alami melawan abrasi dan intrusi air laut. Falsafah leluhur mereka, Hoyyu Barau buat betedoh, usah ditebang bia nyu tumboh (biarkan mangrove tumbuh agar manusia tetap hidup), menjadi pesan ekologi yang relevan lintas generasi.

Dengan alat tradisional menongkah, masyarakat Duanu memanen kerang dan biota pesisir tanpa merusak alam. Mereka menolak alat tangkap modern yang merusak ekosistem. Tradisi ini bukan sekadar warisan, melainkan strategi konservasi yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi sekaligus menopang ekonomi keluarga.

Namun, ruang hidup Duanu semakin terdesak. Penebangan kayu bakau untuk kepentingan perkebunan dan pembangunan menggerus benteng alami pesisir. Masyarakat yang masih terbatas pengakuan hukumnya hanya bisa menyaksikan hutan mangrove ditebang. Meski begitu, mereka tetap teguh: menanam kembali bakau, mengkampanyekan pelestarian, dan mewariskan nilai ekologis kepada generasi berikutnya.

Landasan hukum sebenarnya jelas. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mengakui masyarakat hukum adat. Putusan MK No.35/2012 menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Bahkan, Riau sudah punya payung hukum melalui Perda No.10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda No.14/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Dengan pengakuan formal, Duanu bisa mengelola wilayah adatnya dan menjaga mangrove dari kerusakan tak terkendali.

Pengakuan MHA Duanu bukan hanya kewajiban konstitusi, tetapi juga peluang. Dengan legalitas, Duanu bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir, mendukung target nasional FOLU Net Sink 2030, dan memperkuat potensi blue carbon yang kini jadi perhatian dunia. Dukungan dana dan insentif internasional juga terbuka lebar.

Selain itu, kearifan Duanu dapat memperkuat ekonomi daerah. Pengelolaan pesisir yang berkelanjutan menjamin sumber daya perikanan, sekaligus membuka jalan ekowisata berbasis budaya dan alam. Indragiri Hilir bisa tampil sebagai contoh sukses pembangunan pesisir berkelanjutan.

Pengakuan hak ulayat bagi Duanu adalah investasi. Investasi bagi ekosistem, ekonomi rakyat, dan warisan budaya. Dengan ruang hidup yang terjamin, mereka bisa terus menjaga mangrove, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur bagi generasi mendatang.

Kini, tugas negara dan pemerintah daerah sudah jelas: hadir, bukan sekadar menonton.
Melindungi Duanu berarti menjaga masa depan pesisir, memastikan ekosistem tetap hidup, dan membuktikan bahwa bangsa ini menghargai sejarah, budaya, dan harmoni manusia dengan alam.(***)

Oleh: Zainal Arifin Hussein
Aktivis BDPN / Mahasiswa Doktoral Social Development, Philippine Women’s University (PWU)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video