Gerebek Pondok di Desa Angkasa, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Terduga Pengedar Sabu

By Bermadah 22 Mei 2025, 10:14:00 WIB Hukrim
Gerebek Pondok di Desa Angkasa, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Terduga Pengedar Sabu

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. 

Berdasarkan laporan masyarakat, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di sebuah pondok di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH itu dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu berhasil diamankan. Ketiganya adalah Suryanto, Leonar Saputra Samosir, dan Dwi Hermawan.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi," terang KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Masril, SH, MH, pada Kamis (22/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:
28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,85 gram
1 buah tas sandang warna coklat
1 sendok sabu dari sedotan plastik
3 unit handphone (Oppo biru, Vivo biru, Oppo hitam)
Uang tunai Rp610.000

Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan intensif.

Berikut identitas para tersangka yang telah ditetapkan:
1. Leonar Saputra Samosir, lahir di Ukui, 27 Desember 1998. Wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.
2. Suryanto, lahir di Angkasa, 15 Juli 1997. Seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras.
3. Dwi Hermawan, lahir di Padang Ratu, 31 Juli 1997. Buruh, tinggal di kawasan PT Indosawit, Kecamatan Ukui.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Komitmen kami jelas, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi," tutup IPTU Masril. (EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video