Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Pembakaran Mobil, Dua Tersangka Ditangkap
BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni, SIK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Samsul Simorangkir (SS), Senin 02 September 2024. Kejadian ini terjadi pada 20 Agustus 2024 di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tersangka, Depri Wahyudi (DW) dan M. Taufik Alded Putra (TAP), ditangkap setelah melakukan pembakaran sebagai bentuk balas dendam atas pemecatan TAP dari perusahaan tempatnya bekerja. TAP dipecat dari pekerjaannya di PTSI.
Sakit hati / Dendam berawal dari pelaku inisial TAP memiliki permasalahan dengan korban SS yang merupakan atasannya. Pelaku inisial TAP dulunya adalah karyawan PTSI yang bekerja sebagai Supir (Truk Trailer), dan korban SS adalah sebagai atasannya langsung.
Permasalahan berawal saat Pelaku TAP melakukan Kelalaian yang mengakibatkan Truk Trailer yang dikendarainya mengalami kecelakaan, sehingga terhadap permasalahan tersebut pelaku langsung mendapatkan Surat Peringatan SP3 dari Perusahaan, dan selanjutnya Pelaku TAP tidak masuk bekerja dengan memberikan surat sakit yang telah di manipulasi sendiri, dan akibatnya berujung dengan surat pemecatan kepada pelaku di tempat kerja, dan atas pemecatan tersebut pelaku TAP tidak terima dan sakit hati.
Peristiwa pada hari Selasa tanggal 20 agustus 2024 1 (satu) unit mobil milik korban dengan merk Avanza warna Abu abu Metalic Nopol BM 1391 CM yang terparkir di garasi rumah Korban tebakar dibagian belakangnya yang mana api sudah besar.
Dikarenakan api sudah besar serta asap sudah banyak, kemudian korban menyuruh istri Korban dan anak korban mengambil air beserta korban mengambil racun api dari dalam rumah untuk memadamkan api, kemudian korban beserta keluarga korban memadamkan api tersebut dan api pun padam setelah dipadamkan.
Kemudian Korban pun mengecek rekaman CCTV milik korban dan setelah dilihat dari rekaman CCTV, terlihat 2 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan berhenti didepan rumah korban kemudian kedua orang pelaku langsung menyiramkan semacam cairan / BBM ke belakang mobil millik korban yang ada di garasi setelah itu pelaku melemparkan kayu obor api kearah mobil korban sehingga menyebabkan kebakaran tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pulbaket serta petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap kejadian pembakaran tersebut diketahui bahwa pelaku pembakaran terhadap 1 unit KBM merk Toyota Avanza BM 1391 CM milik Samsul Simorangkir adalah pelaku dengan inisial TAP dan pelaku dengan inisial DW, dan dari data kedua pelaku tersebut diketahui bahwa TAP bertempat tinggal di desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan DW bertempat tinggal di Jalan Melati I Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 02:30 wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku DW sedang berada dirumah, lalu tim langsung menuju kerumah DW dan mengamankan pelaku inisial DW beserta barang bukti berupa 1 helai baju loreng orange hitam, 1 helai baju loreng hijau hitam dan 1 pasang sandal jepit warna hitam yang diduga digunakan pelaku pada saat kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku DW bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya dengan inisial TAP dan menggunakan SPM Merk Yamaha N-Max milik TAP.
Kerja keras Satreskrim selama 10 hari sampai pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 00:30 wib tim langsung menuju rumah pelaku inisial TAP dan melakukan penangkapan terhadap TAP serta mengumpulkan barang bukti lainnya berupa sepatu warna putih, sweeter warna putih, dan 1 unit SPM Merk Yamaha N-Max yang digunakan oleh pelaku, dan lainnya. Dari hasil interogasi terhadap pelaku TAP bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya an.
DW dengan cara mendatangi rumah korban menggunakan SPM Merk Yamaha N-Max miliknya, kemudian pelaku mengakui menyiram menggunakan pertalite dan kemudian dibakar menggunakan kayu obor api kearah mobil korban yang terparkir di garasi.
Mereka ditangkap pada 29 dan 30 Agustus 2024. Barang bukti yang disita termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Kasus ini diusut dengan pasal 187 KUHPidana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (EP)
Berita Terkait
- Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Pembakaran Mobil, Dua Tersangka Ditangkap0
- Senin 2 September Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Komsos di kampung Pebadaran0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Senin 2 September0
- Tahapan Pilkada 2024 Telah Dimulai, Sekda Siak Ingatkan ASN Jaga Netralitas0
- Millenial Demokrat Indragiri Tournamen Mobile Legends0
- Rahmat Handayani Sosialisasikan Program Bang Uun Saat Goro di Kelurahan Kulim 0
- Alfedri Sebut Siak Melesat Tingkatkan SPM0
- PATEN, Pasangan Calon Walikota Edy Nasution - Destrayani Tenang Jalani Tes Psikologi0
- Pilwako Dumai, Eddy Yatim-Almainis Jalani Test Kesehatan0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Minggu 1 September0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Dukungan Balon Walikota PATEN Terus Berdatangan, Mulai dari Keluarga Besar TNI, FKPPI
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Kinerja Reforma Agraria Indonesia Diapresiasi Dunia
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Menteri AHY Sosialisasikan Kemudahan Investasi Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh