Katalis Knalpot Grand Max Raib! Terduga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

By Bermadah 19 Okt 2026, 23:45:08 WIB Hukrim
Katalis Knalpot Grand Max Raib! Terduga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A D yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa katalis knalpot mobil Daihatsu Grand Max di area parkir Hotel Aini, Jalan Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Sebelumnya, korban berinisial R W, 25 tahun, seorang wiraswasta asal Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9573 PCX di area parkir Hotel Aini pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah selesai bekerja dan beristirahat di hotel tersebut.

Kejadian itu baru diketahui korban pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika hendak menghidupkan mobilnya. Korban mendapati suara mesin kendaraan berubah dari biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bagian katalis knalpot mobil tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kerinci pada hari yang sama sekitar pukul 22.32 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Kapolsek Pangkalan Kerinci kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan A D di Pekanbaru pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah katalis knalpot mobil Grand Max dan satu buah pisau cutter yang diduga digunakan untuk memotong bagian knalpot. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pencurian tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi, yakni mengambil komponen kendaraan yang memiliki nilai jual.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/65/X/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan keamanan area parkir dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video