Penasihat Hukum Terdakwa Minta Sidang Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Ditangguhkan
Nota Perlawan Jadi Senjata Utama

By Bermadah 09 Jul 2026, 00:48:43 WIB Hukrim
Penasihat Hukum Terdakwa Minta Sidang Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Ditangguhkan

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Persidangan perkara pidana dugaan penelantaran dalam rumah tangga dengan nomor perkara 482 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Sidang kedua tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa sebagai bentuk keberatan terhadap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, tim Penasihat hukum terdakwa Murza Azmir, S.H., M.H yang terdiri dari, Utari Nelviandi, S.H., M.H., dan Syahron Lubis, S.H., secara bergantian menyampaikan argumentasi hukum yang mereka nilai menjadi dasar agar proses pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan sebelum terdapat kepastian hukum atas perkara lain yang masih memiliki keterkaitan.

Usai persidangan, Penasihat hukum Murza Azmir, S.H., M.H, Utari Nelviandi, S.H., M.H., dan Syahron Lubis, S.H., menjelaskan bahwa seluruh nota perlawanan telah disampaikan kepada majelis hakim dan resmi diterima untuk menjadi bagian dari berkas perkara. Menurutnya, agenda persidangan berikutnya akan diisi dengan penyampaian tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan.

"Nota perlawanan sudah kami bacakan dan telah kami serahkan kepada majelis hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Utari Nelviandi kepada wartawan.

Pihaknya berpendapat bahwa terdapat alasan yuridis yang cukup kuat agar pemeriksaan perkara pidana tersebut ditangguhkan sementara. Menurut tim Penasihat hukum, terdapat perkara perdata yang memiliki hubungan erat dengan pokok persoalan dalam perkara pidana ini sehingga putusan perkara perdata dinilai penting sebagai dasar kepastian hukum.

Dalam nota perlawanan penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan agar proses persidangan pidana dihentikan sementara hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada perkara perdata yang mereka maksud.

Selain itu, tim penasihat hukum, juga memohon agar majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum apabila alasan-alasan hukum dalam nota perlawanan dinilai beralasan.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan substantif karena sesuai tahapan persidangan, jawaban atas nota perlawanan baru akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian karena memasuki tahap awal pembuktian melalui pengujian aspek formil dakwaan. Keputusan majelis hakim terhadap nota perlawanan nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian atau terdapat pertimbangan hukum lain sebagaimana dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan setelah menerima jawaban resmi dari Jaksa Penuntut Umum sebelum mengambil sikap terhadap nota perlawanan yang telah diajukan pihak terdakwa. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video