▴Pelantikan Bupati Siak▴ Penasihat Hukum Terdakwa Minta Sidang Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Ditangguhkan
Nota Perlawan Jadi Senjata Utama

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU - Persidangan perkara pidana dugaan penelantaran dalam rumah tangga dengan nomor perkara 482 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Sidang kedua tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa sebagai bentuk keberatan terhadap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, tim Penasihat hukum terdakwa Murza Azmir, S.H., M.H yang terdiri dari, Utari Nelviandi, S.H., M.H., dan Syahron Lubis, S.H., secara bergantian menyampaikan argumentasi hukum yang mereka nilai menjadi dasar agar proses pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan sebelum terdapat kepastian hukum atas perkara lain yang masih memiliki keterkaitan.
Usai persidangan, Penasihat hukum Murza Azmir, S.H., M.H, Utari Nelviandi, S.H., M.H., dan Syahron Lubis, S.H., menjelaskan bahwa seluruh nota perlawanan telah disampaikan kepada majelis hakim dan resmi diterima untuk menjadi bagian dari berkas perkara. Menurutnya, agenda persidangan berikutnya akan diisi dengan penyampaian tanggapan atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan.
"Nota perlawanan sudah kami bacakan dan telah kami serahkan kepada majelis hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Utari Nelviandi kepada wartawan.
Pihaknya berpendapat bahwa terdapat alasan yuridis yang cukup kuat agar pemeriksaan perkara pidana tersebut ditangguhkan sementara. Menurut tim Penasihat hukum, terdapat perkara perdata yang memiliki hubungan erat dengan pokok persoalan dalam perkara pidana ini sehingga putusan perkara perdata dinilai penting sebagai dasar kepastian hukum.
Dalam nota perlawanan penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan agar proses persidangan pidana dihentikan sementara hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada perkara perdata yang mereka maksud.
Selain itu, tim penasihat hukum, juga memohon agar majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum apabila alasan-alasan hukum dalam nota perlawanan dinilai beralasan.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan substantif karena sesuai tahapan persidangan, jawaban atas nota perlawanan baru akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Persidangan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian karena memasuki tahap awal pembuktian melalui pengujian aspek formil dakwaan. Keputusan majelis hakim terhadap nota perlawanan nantinya akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian atau terdapat pertimbangan hukum lain sebagaimana dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan setelah menerima jawaban resmi dari Jaksa Penuntut Umum sebelum mengambil sikap terhadap nota perlawanan yang telah diajukan pihak terdakwa. (***)
Berita Terkait
- Sidang PMH 210, Pengawasan Perkara Menguat Jelang Mediasi, Soal Administrasi Disorot0
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata0
- Administrasi Kuasa Sejumlah Tergugat Jadi Sorotan di PN Pekanbaru0
- Tak Tinggal Diam, Murza Azmir Tempuh Perlawanan Hukum dan Minta Profesionalitas Aparat0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







