
Penertiban TNTN Dimulai, Satgas PKH Tegaskan Hutan Milik Negara Bukan untuk Diperjualbelikan
Negara Hadir

BERMADAH.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menggelar rapat nasional lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (13/6), menindaklanjuti aksi penguasaan kembali lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, yang telah lama dikuasai secara ilegal.
Rapat dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, serta dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP, Kabareskrim Polri, Kasum TNI, Gubernur Riau, hingga unsur Forkopimda dan pejabat kabupaten terdampak.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan keprihatinan atas kondisi terkini TNTN. Dari luas ±81.793 hektare, kini hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih alami.
“Perambahan besar-besaran telah menghancurkan fungsi hutan sebagai rumah satwa dan paru-paru dunia. Ini adalah krisis nasional yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Jaksa Agung.
TNTN merupakan habitat penting gajah dan harimau sumatera, serta puluhan spesies flora-fauna endemik lainnya yang terancam punah.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, dua helikopter Super Puma menggetarkan langit Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan membawa jajaran elit penegak hukum dan aparat negara yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Kunjungan tersebut menjadi penanda dimulainya operasi besar-besaran penertiban TNTN. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemasangan plang peringatan kawasan hutan negara, penanaman pohon kayu keras, dan pembacaan pernyataan resmi: TNTN adalah kawasan konservasi milik negara yang harus dikembalikan fungsinya.
Satgas PKH memberikan waktu relokasi mandiri kepada masyarakat selama 3 bulan sejak 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini dibuat dengan pendekatan manusiawi:
Kebun sawit yang sudah menghasilkan (>5 tahun) masih boleh dipanen sementara, tapi tidak boleh diperluas atau dirawat.
Sawit di bawah usia 5 tahun dianggap perambahan baru dan akan dikembalikan ke fungsi hutan.
Sarana umum yang sudah berdiri akan dikoordinasikan untuk relokasi yang tepat.
“Kami tidak sedang memusuhi rakyat, tapi melindungi masa depan rakyat. Hutan ini warisan anak cucu. Kami beri waktu dan ruang untuk relokasi yang manusiawi,” kata Jampidsus Febrie.
Tidak hanya soal perambahan, Satgas PKH juga menemukan indikasi serius: SKT palsu, penerbitan KTP dan SHM di dalam kawasan hutan, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat.
“Negara tidak akan kompromi. Bila ada ASN atau pejabat yang bermain dalam alihfungsi hutan, akan kami bawa ke meja hijau,” tegas Jampidsus.
Satgas PKH menyatakan bahwa penertiban TNTN akan menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelamatan kawasan hutan konservasi lainnya di Indonesia, seperti TN Gunung Leuser, TN Sebangau, dan TN Wasur.
“Jika TNTN berhasil kita selamatkan, maka harapan untuk menyelamatkan hutan Indonesia masih ada,” ujar Letjen Richard.
Rapat juga menyepakati perlunya sinergi lintas lembaga: Kejaksaan, ATR/BPN, BPKP, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tapi juga menyangkut ekonomi masyarakat, sosial, dan perlindungan satwa liar.
Menutup rapat, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan:
“TNTN bukan hanya soal lingkungan. Ini soal keadilan, masa depan bangsa, dan integritas kita sebagai pelayan negara. Laksanakan keputusan rapat ini dengan tanggung jawab dan ketulusan.”
Indonesia telah memulai langkah besar—bukan sekadar menjaga pohon, tapi menyelamatkan harapan generasi mendatang. TNTN bukan hutan biasa, ini benteng terakhir Sumatera. Mari bersatu menjaganya.(EP)
Berita Terkait
- Tinjau Kondisi dan Kerusakan Jalan, Dinas PUPR Riau Evaluasi serta akan Lakukan Perbaikan0
- ICI 2025 Sukses Digelar, Presiden Prabowo Apresiasi Kepemimpinan Menko AHY0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 13 Juni0
- Jumat 13 Juni, Babinsa Koramil 02/Sungai Apit Patroli dan Sosialisasi Pilkada Damai0
- IZI Perwakilan Riau Lanjutkan Komitmen Sosial Lewat Sedekah Daging di Kampung Zakat0
- Bupati Siak Terima Kunjungan Direksi EMP, Bahas Peluang Gas Rumah Tangga dan Hilirisasi Migas0
- Polres Pelalawan Gerebek Sarang Narkoba di Langgam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap0
- PLN Siap Tertibkan Listrik Ilegal di Tesso Nilo0
- Presiden Prabowo Puji AHY di Hadapan Pejabat Dalam dan Luar Negeri0
- Wong Riau Dukung Daerah Istimewa Riau0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan
