Polda Riau Bongkar Mafia Lahan Konservasi
Tokoh Adat Ditangkap Jual Lahan TNTN

By Bermadah 23 Jun 2025, 21:20:26 WIB Hukrim
Polda Riau Bongkar Mafia Lahan Konservasi

BERMADAH.CO.ID, PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perambahan hutan berskala besar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Sumatera.

Kali ini, aparat menangkap JS, tokoh adat yang menyandang gelar Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. JS diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi, dengan dalih hak ulayat adat.

"JS bukan hanya menjual ke satu atau dua orang. Ia diduga telah memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang!," tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka DY, yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan pembayaran sejumlah uang. Lahan yang diberikan ternyata berada dalam zona konservasi Tesso Nilo.

“JS mengklaim itu bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare. Tapi setelah diverifikasi, klaim itu tidak sah. Kawasan yang dijual adalah bagian dari TNTN yang luasnya hanya sekitar 81 ribu hektare dan dilindungi undang-undang,” jelas Irjen Herry.

Polda Riau telah menyita barang bukti berupa surat hibah, peta tanah ulayat, stempel adat, hingga dokumen struktur adat yang digunakan JS untuk meyakinkan para pembeli. Penyidik menyebut, alat-alat tersebut dijadikan instrumen untuk melegitimasi praktik ilegal.

Kapolda Riau yang merupakan alumnus Akpol 1996 itu menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal. Namun, jika status adat digunakan sebagai tameng untuk merusak hutan dan meraup keuntungan pribadi, maka hukum akan bertindak tegas.

“Kami tidak melawan adat. Tapi jika adat dijadikan alat membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” ujar Herry dengan nada tegas.

Kasus ini membuka tabir lebih luas tentang praktik jual beli kawasan konservasi dengan modus ulayat. Polda Riau pun telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan, yang fokus menindak tegas perambahan, pembakaran, dan transaksi ilegal di kawasan lindung.

JS kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perambahan kawasan hutan dan jual beli ilegal di kawasan konservasi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.

“Peran JS sangat strategis. Ini bukan perkara kecil. Kasus ini bisa merembet ke banyak pelaku lain, termasuk oknum aparat atau pihak-pihak yang membeli lahan konservasi secara ilegal,” tegas Kapolda.

Dengan tertangkapnya JS, aparat berharap menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan hutan dengan mengatasnamakan adat. Ke depan, Polda Riau memastikan akan terus menjaga kawasan konservasi TNTN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video