▴Pelantikan Bupati Siak▴ Polres Pelalawan Tangani Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Pangkalan Kerinci

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -- Polres Pelalawan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 14 Januari 2026.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, SSos menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu kandung korban berinisial IY, yang melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tahun 2022 silam, dengan lokasi kejadian di Jalan Raja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat kejadian, korban yang berinisial HU masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar dengan usia sekitar 8 tahun.
Menurut keterangan pelapor, terlapor berinisial M yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus membujuk. Dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban tinggal serumah bersama pelapor dan terlapor.
Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Hingga saat ini, korban masih merasa takut apabila berjumpa atau mengingat terlapor, sehingga berdampak pada kondisi psikologisnya.
Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian juga telah mencatat keterangan dari sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 terkait perbuatan cabul.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak, demi menjamin perlindungan hak anak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.(EP)
Berita Terkait
- Penggerebekan Narkoba di Ukui, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu0
- Hari Terakhir Bertugas, Kajari Pelalawan Tambah Satu Tersangka Pupuk Subsidi0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 15 Januari0
- Kamis 15 Januari, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Dusun Pusaka0
- Bupati Siak Resmikan SPBU Mini di Gasib, Dorong Kemandirian Koperasi0
- Kapolres Pelalawan dan Baznas Salurkan Bansos untuk Warga Desa Rantau Baru Terdampak Banjir0
- Brigjen Hengki Resmi Jabat Wakapolda Riau0
- Ketua MPR RI: Wartawan Adalah Panggilan Nurani0
- Kapolres Pelalawan Hadiri Syukuran HUT Satpam ke-450
- Selamat Bertanding Atlet Asean Para Games Thailand 2026, Ini Pesan Ketua NPC Riau0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







