Satgas PKH Turun ke TNTN, Tertibkan 81 Ribu Hektare Kawasan Hutan Negara
Negara Tegas

By Bermadah 11 Jun 2025, 10:50:30 WIB Pelalawan
Satgas PKH Turun ke TNTN, Tertibkan 81 Ribu Hektare Kawasan Hutan Negara

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN —  Langit Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, bergemuruh oleh deru dua unit helikopter Super Puma yang membawa rombongan Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), 10 Juni 2025.

Kunjungan besar-besaran ini menjadi penanda dimulainya aksi nyata penertiban Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), salah satu kawasan hutan negara yang selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal.

Dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana I Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, serta Dr Harli Siregar, SH, MHum, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kejati Riau. Rombongan ini disambut oleh ribuan warga, jajaran TNI, Polri, hingga Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Kejari Pelalawan, Kehutanan, Balai TNTN dan lainnya.

Kegiatan diawali dengan pemasangan plang simbolis penertiban, penanaman pohon kayu keras, serta paparan oleh Wadansat PKH Wilayah Sumatera, Brigjen TNI Doddy Triwinto, yang menjelaskan berbagai temuan pelanggaran di lapangan.

Wakil Ketua Pelaksana I Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon, menegaskan,
“Hutan Konservasi TNTN adalah tanah negara yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh digunakan untuk berkebun, mendirikan rumah, apalagi menanam sawit. Semua itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Letjen Richard di hadapan ribuan warga dan media.

Sebanyak 81.793 hektare lahan di kawasan konservasi akan ditertibkan oleh Satgas PKH. Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik perambahan liar, pembakaran hutan, konflik satwa, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam praktik korupsi pengalihan lahan.

“Indikasi pelanggaran hukum yang kami temukan tidak hanya melibatkan masyarakat, namun juga diduga ada oknum pemerintahan. Ini akan kami proses melalui Aparat Penegak Hukum,” ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam pengumuman resmi yang dibacakan di lokasi, Satgas PKH memberikan waktu 3 bulan relokasi mandiri (22 Mei–22 Agustus 2025) kepada masyarakat yang saat ini tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan TNTN.

Kebun sawit berusia lebih dari 5 tahun masih diperbolehkan panen hingga 3 bulan ke depan.
Tidak boleh menanam baru, memperluas kebun, atau merawat sawit.

Sawit berusia kurang dari 5 tahun dianggap sebagai perambahan baru dan akan dimusnahkan serta dikembalikan ke fungsi hutan oleh pemerintah.

Meski kegiatan berlangsung kondusif, ribuan warga yang hadir sempat meminta dialog langsung dengan pejabat pusat. Dalam pernyataan terbuka, warga menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Solusi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
2. Pertanggungjawaban pemerintah atas konflik agraria di kawasan.
3. Hak masyarakat untuk tetap memanen sawit yang sudah ditanam.
4. Pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi warga.

Meski tim Satgas meninggalkan lokasi usai agenda utama tanpa berdialog langsung, pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang komunikasi dan solusi bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk patuh, dan bersama menjaga kelestarian TNTN demi masa depan generasi mendatang. Negara hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengembalikan fungsi hutan sesuai amanat konstitusi,” ujar Letjen Richard menutup rangkaian kegiatan.

Pantauan dinlokasi, Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan tropis tersisa di Sumatera. Namun, keberhasilan program ini tak hanya ditentukan oleh ketegasan hukum, melainkan juga oleh sejauh mana negara menghadirkan keadilan sosial dan solusi bagi masyarakat akar rumput.(EP)




Berita Terkait

Berita Populer

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video