- PMI Purna Diberi Pelatihan, PPMLN Ucapkan Terima Kasih
- PMI Purna Diberi Pelatihan, PPMLN Ucapkan Terima Kasih
- Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
- PGRI Riau Tegaskan Peran Penting Guru dalam Sukseskan Pilkada 2024
- Kamis 12 September, Babinsa Koramil 02/SA Follow up/mengunjungi anak Asuh Stunting
- Kegiatan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 12 September
- 10 Ribu Massa Akan Hadiri Deklarasi dan Jalan Sehat Bersama Pasangan Balon Walikota Edy-Bibra
- Semburan Air Tak Terduga Mengguncang Desa Tanjung Air Hitam
- Demo Terkait Afrizal Sintong, Ketua Tim Pemenangan: Masyarakat Sudah Cerdas
- PATEN,Alumni SMAN1 Angkatan 80-an Bulat Dukung Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Sidang Ditunda, Saksi Tergugat PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk Belum Hadir
BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN -
Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk ditunda. Penundaan terjadi karena tergugat belum dapat menghadirkan saksi yang seharusnya memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menghadirkan saksi pada minggu depan. Saksi yang dijadwalkan hadir dilaporkan dalam keadaan sakit, sehingga tidak dapat hadir pada sidang kali ini.
Pihak-pihak terkait yang hadir dalam sidang meliputi BPN, DPMPTSP, serta penasihat hukum dari PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, yaitu Davi, SH. Kuasa hukum dari pihak penggugat, Yafanus Buulolo, SH, juga tampak hadir.
Sidang kesaksian dari pihak tergugat sangat penting untuk menentukan status akhir dari sengketa 90 hektar lahan. Keputusan akhir akan bergantung pada bukti-bukti yang disajikan, termasuk hasil pengukuran lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN.
Namun, pihak BPN belum memberikan keterangan terkait hasil pengambilan titik koordinat saat pemeriksaan setempat beberapa minggu lalu, meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi.
Jawaban BPN sangat dinantikan untuk memastikan kebenaran lokasi lahan yang disengketakan, serta untuk menentukan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SLS.(EP)
Berita Terkait
- Oknum PNS Dinas Pendidikan Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi0
- Kapolres Pelalawan Jalin Sinergitas dengan GP Ansor Menjelang Pilkada 20240
- Dukung Pilkada Damai, DPC LSM FORKORINDO Siak, IWO Siak Bersama Polres Siak Gelar NGOPIMAS0
- RS Awal Bros Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pembentangan Peninggalan Rasulullah SAW0
- Warga Dari Tiga Negara Serumpun Saksikan Pembentangan Benda-Benda Rasulullah SAW di LAMR0
- Wabup Husni: Gerak Jalan Tumbuhkan Semangat Nasionalisme di Kalangan Pelajar0
- Wabup Husni: Gerak Jalan Tumbuhkan Semangat Nasionalisme di Kalangan Pelajar0
- Alfedri: Presiden Jokowi Mendorong Kepala Daerah Fokus pada Inflasi dan Pilkada Serentak0
- Rabu 14 Agustus, Babinsa Koramil 02/SA Follow Up/Mengunjungi anak Asuh Stunting0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit Rabu, 14 Agustus0
Berita Populer
- Sah, Edy Natar dan M Harris berpasangan di Pilgubri 2024 Mendatang
- Pencuri Terobos Pos 9 PT RAPP Ditahan Polres Pelalawan
- Daftar Calon Bupati Kuansing, Cak Mus Perjuangkan Gaet Dana Pusat untuk Pembangunan
- Terima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Jakarta: Yakin karena Lebih Safety
- Malam 27 Ramadhan, Sungai Apit Akan Diterangi Hiasan Lampu Colok
- Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Bagan Limau & Kaur
- Ragil Ibnu Hajar, Siap Hajar Permasalahan Pekanbaru Dengan Komitmen Penuh
- Di PKS, Edy Natar Serahkan Formulir Balon Gubri, Syofyan Siroj Ambil Formulir Balon Wagubri
- Ini Prestasi Putra Daerah Sungai Apit Asal Club KING ADSA Binaan KORAMIL 02/SA
- Polsek Langgam - Polres Pelalawan, Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Agrita Sari Prima