▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴ Sindikat Perburuan 9 Gajah Terungkap, Koalisi Desak Polisi Telusuri Jaringan dan Aliran Uang

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mendesak aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan keseriusan dalam menangani perkara perburuan serta perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan. Koalisi menilai perkara tersebut merupakan momentum penting untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi secara menyeluruh.
Perkara tersebut bermula dari pengungkapan kematian gajah sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tepatnya Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam perkembangannya, Polda Riau menetapkan 15 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam 11 berkas perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam perkara tersebut, jaringan ini diduga telah memburu sedikitnya sembilan ekor gajah sumatera sepanjang 2024 hingga 2026 dengan tujuan mengambil dan memperdagangkan gadingnya. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading, senjata api beserta ratusan amunisi, serta tengkorak dan tulang gajah.
Selain barang bukti satwa dan senjata, penyidik menemukan sedikitnya 34 transaksi keuangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,872 miliar. Sejumlah aset juga turut diamankan, termasuk uang tunai sekitar Rp650 juta, satu unit excavator, Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset. Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan pelaku lapangan, tetapi juga memiliki dimensi jaringan dan keuntungan ekonomi.
Namun, Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan persidangan. Pada persidangan 18 Agustus 2026, dari delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan, disebut hanya dua orang yang hadir. Pada hari yang sama, terdakwa bernama Jamil tidak dapat mengikuti agenda pembacaan dakwaan karena disebut tertinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru sehingga persidangannya harus ditunda.
Persoalan serupa kembali menjadi sorotan dalam persidangan 1 September 2026. Saat memasuki agenda persidangan Jamil, majelis hakim menanyakan keberadaan terdakwa kepada JPU. Koalisi menyebut JPU tidak dapat memastikan keberadaan Jamil di ruang sidang sehingga majelis hakim kembali menunda persidangan. Setelah seluruh agenda selesai, Koalisi kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa Jamil sebenarnya telah berada di ruang sidang, namun surat dakwaannya tertinggal. Koalisi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi identitas dan administrasi kehadiran terdakwa.
Tak hanya itu, persidangan 1 September juga disebut kembali ditunda karena saksi dari Polda Riau tidak hadir. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya pembenahan koordinasi seluruh pihak agar persoalan teknis dan administratif tidak menghambat proses pembuktian perkara.
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, mengingatkan perkara ini merupakan kejahatan terorganisir yang perlu ditangani secara serius agar dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum perlindungan satwa.
“Ini adalah test case bagi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa yang terancam punah.
Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka,” kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mendesak Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Polda Riau memperkuat koordinasi serta memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan tertib dan sesuai hukum acara pidana.
Koalisi juga meminta perkara diusut hingga mengungkap jaringan, aktor pengendali serta pihak yang memperoleh keuntungan, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, proses persidangan diminta berlangsung transparan dan dapat dipantau publik.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut karena hilangnya gajah sumatera bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi juga menyangkut kerugian ekologis, budaya dan potensi genetik satwa yang populasinya semakin terancam.(EP)
Berita Terkait
- Peredaran Narkoba di Kebun Sawit Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap Bawa 91,77 Gram Sabu dan 23 Ekstasi0
- Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Apresiasi MAN 1 Pekanbaru Saat Pembukaan OMI 20260
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit kamis tanggal 03 September0
- Kamis 3 September, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid 0
- Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 20260
- BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Karhutla, Jangan Hanya Padamkan Api, Kejar Pelakunya0
- Bupati Afni Temui Dirjen Keuda, Bahas DBH Siak yang Belum Disalurkan0
- Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema Siak Harmoni Melayu Lestari0
- HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif0
- Binaan PDC Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







