▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Terkait Prosedur SHM Desa Sotol Terkuak dalam Audiensi, BPN Riau Kaji Dokumen dan Siapkan Verifikasi

BERMADAH.CI.ID, PEKANBARU -
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) menggelar audiensi resmi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang dipersoalkan karena diduga mengalami cacat administrasi dan prosedur.
Audiensi dihadiri Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman Soedradjat, A.Ptnh, bersama jajaran bidang pengukuran, administrasi, dan subbagian umum. Dari pihak AMM-DS, hadir Koordinator Aliansi Rendi Wiranata bersama perwakilan aliansi dan aparatur Pemerintah Desa Sotol untuk menyampaikan persoalan sekaligus meminta kejelasan mengenai proses penanganan sengketa sertifikat tersebut.
Dalam audiensi itu, Rendi Wiranata menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pembatalan SHM yang dipersoalkan sebelumnya telah dinyatakan lengkap di tingkat Kabupaten Pelalawan. Namun, menurut penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, masih terdapat sejumlah dokumen penting yang belum dikirimkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan kepada Kanwil BPN Provinsi Riau. Kondisi ini menjadi perhatian AMM-DS karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi dalam proses penanganan perkara.
Rendi menyayangkan persoalan koordinasi tersebut dan berharap komunikasi antarlembaga dapat segera dibenahi agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut. Di sisi lain, ia mengapresiasi keterbukaan jajaran BPN Provinsi Riau dalam memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan sengketa.
AMM-DS menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum agar persoalan pertanahan di Desa Sotol dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan lain muncul ketika pihak BPN mempertanyakan proses awal pengukuran tanah kepada aparatur desa yang hadir. Iskandar, Kepala Dusun II Desa Sotol, menyatakan bahwa juru ukur BPN Kabupaten Pelalawan tidak pernah berkoordinasi maupun melibatkan perangkat desa setempat saat pengukuran tanah berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah prosedur pengukuran dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sesuai aturan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Iman Soedradjat, A.Ptnh, selaku Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. “Kita masih melakukan kajiannya, dan nanti baru bisa diputuskan terkait solusinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian polemik SHM Desa Sotol masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan keputusan akhir mengenai pembatalan sertifikat.
Sebagai tindak lanjut, proses pengkajian dokumen ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya pada Oktober 2026. Penanganan persoalan ini juga direncanakan melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan. Tim terkait dijadwalkan turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik tanah serta data yuridis, termasuk menelusuri program yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, apakah melalui redistribusi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
AMM-DS berharap hasil kajian dan verifikasi lapangan dapat mengungkap persoalan secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sotol. Aliansi meminta seluruh tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, keputusan mengenai ada atau tidaknya cacat administrasi serta kemungkinan pembatalan SHM tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi BPN.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret agar polemik pertanahan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.(EP)
Berita Terkait
- CCTV Bongkar Aksi Pencurian, Polres Pelalawan Amankan Terduga Pelaku Curat0
- KITB Siap Bangkit, Mahasiswa: Investasi Besar Harus Berbuah Lapangan Kerja bagi Anak Siak!0
- BEM UHTP Galang Dana Kemanusiaan, Donasi Rp2 Juta Disalurkan Lewat Lazismu0
- Penuh Makna! Zukri Potong 27 Tumpeng di Helat Pelalawan ke-27,Angka Kemiskinan Turun Jadi 7,2 Persen0
- Milad Bandar Sei Kijang ke-21 Berlangsung Khidmat, UAS Ingatkan Amanah Pemimpin hingga Karhutla0
- Jelang Puncak Helat Pelalawan ke-27, Kapolres dan DPRD Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah0
- Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-270
- Sabtu 10 Oktober, Koramil 02/Sungai Apit Komsos di Kampung Penyengat0
- Kegiatan Penanaman Satu Juta Pohon di Kampung Parit l/ll bersama Kapolsek Sungai Apit0
- ASPANJI Minta Kemenkes Berikan Kesempatan Proporsional Pelaku UKM0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







