Perang Melawan Narkoba di Pelalawan! 14 Tersangka Diciduk, 83,09 Gram Sabu Disita

By Bermadah 20 Okt 2026, 00:09:52 WIB Hukrim
Perang Melawan Narkoba di Pelalawan! 14 Tersangka Diciduk, 83,09 Gram Sabu Disita

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Selama periode 9 hingga 18 Oktober 2026, jajaran Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan sejumlah Polsek berhasil mengungkap enam laporan polisi terkait kasus narkotika di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja kering, dan ekstasi.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat. Total barang bukti yang disita dalam enam pengungkapan itu meliputi 83,09 gram sabu, 9,53 gram daun ganja kering, dan 1,14 gram ekstasi, disertai sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim yang dipimpin Iptu Rudi Syahputra mengamankan empat orang berinisial M.T., I., P.R., dan S. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,12 gram, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp650.000. Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, seorang tersangka berinisial A.B.A. diamankan di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, dengan barang bukti 29 paket sabu seberat kotor 14,13 gram yang disimpan dalam botol plastik di samping rumahnya.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Poros Simpang Pulai, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. bersama empat paket daun ganja kering dengan berat kotor 9,01 gram. Sehari kemudian, Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Joker Polres Pelalawan kembali melakukan penindakan di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Tiga orang berinisial M., I.K., dan B.A. diamankan bersama satu paket sabu seberat 0,91 gram, dua bong atau alat isap, serta dua kaca pirek. Berdasarkan keterangan awal, M. diduga berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai pengguna.

Pengungkapan kelima menjadi salah satu kasus dengan barang bukti sabu terbesar dalam rangkaian operasi tersebut. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 00.50 WIB dan 02.00 WIB, jajaran Polsek Bunut melakukan penindakan di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas dan Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut. Empat tersangka berinisial A.S., Z alias I, D.A., dan A.S. diamankan. Polisi menyita sabu seberat 56,40 gram, ekstasi 1,14 gram, ganja 0,52 gram, serta uang tunai Rp1.085.000. Salah seorang tersangka berinisial Z alias I diduga berperan sebagai bandar, sementara D.A. diduga bertindak sebagai kurir.

Sementara itu, pengungkapan keenam dilakukan jajaran Polsek Langgam yang dipimpin Kapolsek Ipda Bambang Hermanto pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 18.45 WIB, di Jalan Cempaka, Kecamatan Langgam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial W alias B dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika. Dalam keseluruhan pengungkapan, polisi turut menyita tiga timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, bong, kaca pirek, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai dengan total yang dilaporkan mencapai Rp8.735.000. Hasil tes urine menunjukkan sebagian besar tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika dari sejumlah orang yang kini masih dalam penyelidikan, di antaranya berinisial A, IL alias K JT, JEJE, dan E. Polisi terus mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga akan mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. “Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(EP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Teknologi

Read More

Jajak Pendapat



Komentar Terakhir

  • PelangiQQ

    Ah.. paling bentar ajaa tu - Dapatkan bonus melimpah untuk member baru !! Hanya di ...

    View Article
  • Pelangipoker

    Semoga hukum dapat ditegakkan walaupun melawan orang berduit - Dapatkan bonus untuk member baru ...

    View Article
  • Pokerpelangi

    Udah dapat keja lain mungkin. Habis lama kali diterima PNS - Poker online bonus terbesar untuk ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video