▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Pondok Pinggir Jalan di Langgam Digerebek! Pria 33 Tahun Diamankan,Sabu dan Timbangan Digital Disita

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial ARP (33) diamankan dalam penggerebekan di sebuah pondok pinggir jalan di Dusun Mamahan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 5,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di pondok pinggir jalan kawasan Dusun Mamahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang terlarang tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim yang dipimpin langsung Iptu Rudi Syahputra bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial ARP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu di dalam tas sandang berwarna hijau dan kotak kaleng rokok berwarna hitam. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 5,59 gram, terdiri atas tiga paket yang ditemukan di dalam tas sandang hijau dan lima paket lainnya di dalam kotak kaleng rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening dengan klip merah, satu sendok yang diduga digunakan untuk menangani sabu, serta uang tunai sebesar Rp400.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
ARP kelahiran Medan, 11 November 1992, yang dalam data kepolisian tercatat bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Mamahan, Desa Gondai, diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dengan hasil positif methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan untuk amfetamin dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.
Meski demikian, dugaan peran tersangka dan keterkaitan seluruh barang bukti tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/131/X/2026/RIAU/Res Pelalawan, tertanggal 28 Oktober 2026. Setelah diamankan di lokasi, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Informasi warga yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Polres Pelalawan terus melakukan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(EP)
Berita Terkait
- Perkuat Literasi Media di Dunia Pendidikan, PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Ilmu Jurnalistik0
- Buka Sengketa Informasi Tak Harus Mahal! FITRA Riau Kritik Syarat Advokat di KI Riau0
- Hanya Karena Sigap Hijaukan Hutan, Bupati Siak Dapat Ancaman Telepon? AWI Se Riau Siap Pasang Badan0
- 10 Kasus Karhutla di Pelalawan, 11 Tersangka Diproses Hukum, 76 Plang Peringatan Dipasang0
- Akademisi Hukum Soroti KI Riau, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas0
- PDC Bersama Pertamina dan PHE Kembangkan Teknologi Geokimia untuk Eksplorasi Hidrogen Alami0
- WALHI Desak Penindakan Tegas! 38 Areal Korporasi Terindikasi Karhutla0
- Senin 29 Oktober, Babinsa Koramil 02/SA Kodim Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Kamis 29 Oktober0
- Karmila Sari Raih Young & Impactful Alumni Award di Dies Natalis ke-67 Untar0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







