▴Pelantikan Bupati Siak▴
▴Iklan DPRD Siak▴
▴Iklan Musim Mas▴ Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Beringin Indah

BERMADAH.CO.ID, PELALAWAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini, seorang pria berinisial S (28) diamankan dalam penggerebekan di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (28/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan satu paket diduga ganja kering seberat 3,86 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Beringin Indah kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di beberapa tempat, yakni satu kotak rokok merek Climax berisi satu paket diduga sabu, satu paket lainnya di saku celana, serta satu paket diduga daun ganja kering di dalam tas sandang berwarna hitam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan atau lidik.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tersangka S diketahui merupakan laki-laki berusia 28 tahun, bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika serta menelusuri sumber barang yang diperolehnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram, satu paket diduga ganja kering dengan berat 3,86 gram, satu kotak rokok merek Climax, satu tas sandang hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 29 Oktober 2026.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(EP)
Berita Terkait
- Kanwil DJP Riau, dan IZI Salurkan Paket Gizi Anak dan Pangan Keluarga0
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Sabtu 30 Oktober0
- Jumat 30 Oktober, Pendampingan Penyemprotan Disinsfektan PMK URC Ternak di Kampung Teluk Mesjid0
- Kapolres Pelalawan PTDH Personel, Bripda Merkan Diguyur Penghargaan Juara Nasional0
- Pondok Pinggir Jalan di Langgam Digerebek! Pria 33 Tahun Diamankan,Sabu dan Timbangan Digital Disita0
- Perkuat Literasi Media di Dunia Pendidikan, PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Ilmu Jurnalistik0
- Buka Sengketa Informasi Tak Harus Mahal! FITRA Riau Kritik Syarat Advokat di KI Riau0
- Hanya Karena Sigap Hijaukan Hutan, Bupati Siak Dapat Ancaman Telepon? AWI Se Riau Siap Pasang Badan0
- 10 Kasus Karhutla di Pelalawan, 11 Tersangka Diproses Hukum, 76 Plang Peringatan Dipasang0
- Akademisi Hukum Soroti KI Riau, KI Pusat Diminta Bertindak Tegas0
Berita Populer
- DR Karmila Sari Dorong Pengembangan SMAN Olahraga Riau
- Penanggulangan Karhutla di Wilayah Koramil 02/Sungai Apit, Jumat 8 November
- Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Bali,Menteri AHY:BPN Siap Layani Masyarakat MakinCepat
- Penangkapan Jaringan Internasional Narkoba di Riau, Empat Tersangka Ditangkap
- Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
- Festival Pilkada Riau 2024
- 382 Personil Polri Diterjunkan untuk Pengamanan TPS Pilkada di Kabupaten Pelalawan
- Wisuda Unisi 2024, Momen Keberhasilan dan Harapan Baru bagi Lulusan
- Perubahan Tradisi Perkawinan Suku Petalangan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan
- Rombongan Kajati Riau Monev di Kejari Pelalawan







